BSM Beri Pembiayaan Mikro Hingga 100 juta

BSM Beri Pembiayaan Mikro Hingga 100 juta

\"aktifitasBENGKULU,BE - Bank Mandiri Syariah atau yang lebih dikenal dengan BSM memberikan bantuan pembiayaan hingga Rp 100 juta untuk membantu pengambangan usaha mikro.\"Pembiyaan ini hanya untuk usaha kecil menengah. dengan harapan bantuan ini usaha tersebut dapat berkembang dan berjalan dengan baik,\" terang Costumer service officer BSM Cabang Bengkulu, Dewi Shinta.

Pembiayaan ini diperuntukkan bagi perorangan yaitu golongan berpenghasilan tetap dan wiraswasta atau profesi namun bisa juga untuk badan usaha. Pembiayaan ini juga digolongkan dalam tiga jenis yang disesuaikan dengan jumlah pembiayaan serta jangka waktu pengembaliannya.

Jenis yang pertama adalah pembiyaan usaha mikro Tunas (PUM-Tunas), yaitu pembiayaan dengan limit pembiayaan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan. Kedua adalah Pembiyaan Usaha Mikro Madya (PUM-Madya) yaitu pembiyaan dengan limit mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 36 bulan dan yang terakhir adalah pembiyaan Usaha Mikro Utama (PUM-Utama) yaitu pembiayaan dengan limit mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal selama 48 bulan.\"Untuk biaya administrasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan BSM,\" jelasnya.

Sementara itu untuk margin pengembaliannya tergantung plafon dan jangka waktu pengembaliannya. Namun margin yang paling kecil adalah sebesar 1,3 persen. Semakin lama jangka waktu pengembaliannya maka akan semakin besar margin yang diberikan.

Sedangkan besaran pembiayaan yang diberikan sebesar 70 persen dari nilai agunan yang di berikan. Namun agunan bukan menjadi patokan utama.\"Agunan bukan harga mati, karena kita melihat dari usaha mereka, dan bagaimana cara mereka untuk mengembalikan pembiyaan tersebut,\" papar Shinta.

Mengenai persyaratan akan disesuaikan denganĀ  peruntukan. Jika wiraswasta/profesi usahanya telah berjalan minimal selama dua bulan. Dengan usia nasabah minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan lunas. serta surat keterangan/izin usaha.

Sedangkan untuk perorangan dengan pekerjaan tetap, dengan status pegawai tetap dengan lama masa kerja minimal 1 tahun. Usaha minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan dan untuk badan usaha minimal sudah berjalan selama 2 tahun, surat keterangan/ijin usaha dan disertai akte pendirian atau perubahan perusahaan.

\"Dengan pembiayaan ini nasabah akan mendapat beberapa keuntungan seperti, persyaratan ringan dan cepat dengan sistem syariah dan yang pasti adalah angsuran tetap dan ringan hingga jatuh tempo,\" pungkas Shinta.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: