Masyarakat Masih Rendah Urus IMB

Masyarakat Masih Rendah Urus IMB

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Bangunan di wilayah Kabupaten Kaur, terutama bangunan rumah tinggal dan rumah toko (ruko) masih banyak yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab hingga pertengahan tahun 2019 ini baru sekitar 30 persen bangunan yang telah memiliki IMB. Padahal IMB merupakan dokumen penting suatu bangunan.

“Kita akui kedasaran warga kaur ngurus IMB ini masih sangat rendah. Sebab dari sekian banyak bangunan di kaur ini, rata-rata banyak memiliki IMB,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur Alfian SH MH kemarin, (18/6).

Dikatakannya, kurangnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus IMB menjadi faktor utama banyaknya bangunan belum ber IMB. Dimana faktor lainnya, dikarenakan bangunan tersebut sudah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak bisa diterbitkan IMB. Antara lain, bangunan tersebut sudah terlalu dekat dengan jalan atau trotoar.

“Yang banyak urus IMB dari perusahaan. Kalau rumah tinggal atau ruko masih sedikit yang memiliki IMB, dan proses penerbitan IMB ini harus sesuai aturan dan SOP,” ujarnya.

Ditambahkannya, IMB ini bukan hanya mendapatkan konstribusi berupa PAD, tapi juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun manfaat lainnya dengan memiliki IMB. Sebab IMB menjadi syarat wajib ketika membutuhkan modal usaha melalui akses perbankan. Juga untuk mengatasi masalah tersebut, kedepan seluruh warga yang terbukti memiliki bangunan tanpa menggunakan IMB akan dikenai sanksi.

“Bagi warga yang akan mendirikan bangunan untuk mentaati aturan dengan memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan, bisa dikenakan sanksi. Untuk itu saya mengajak masyarakat agar segera mengurus IMB, kami siap memberikan pelayanan prima,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: