Bendahara Gapoktan Terancam 20 Tahun Penjara

Bendahara Gapoktan Terancam 20 Tahun Penjara

SELUMA TIMUR, BE- Tersangka korupsi dana bantuan Program Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Gapoktan Dermayu Maju Kelurahan Dermayu Kecamatan Air Periukan JH (38) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ini setelah penyidik Unit Tipikor Polres Seluma menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis atas perbuatannya melakukan penyalah gunaan uang negara. Kita tetap melakukan koordinasi dengan jaksa untuk melakukan pelimpahan berkas perkaranya,”terang Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Satria  Dwi Dharma dan PPID Ipda Samosir.

Sementara itu, ketika ditanya kapan akan melakukan pelimpahan, justru pihak PPID Ipda P Samosir mengatakan sementara ini pihaknya belum dapat memastikannya. Melainkan masih melakukan pemberkasan. Disisi lain, dari informasi yang di himpun di Kejari Tais , berkas tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap. Sehingga pihak kejari tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangkanya lagi.

“Untuk saat ini berkas telah kita nyatakan lengkap. Hanya saja menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti lagi,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Arif Irawan SH MH.

Diketahui, JH ditetapkan sebagai tersagka karena diduga melakukan korupsi Rp 100 juta yang ada di kas Gapoktan Dermayu Maju. Dana PUAP tersebut oleh  tersangka yang menjabat bendahara digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan anggota lainnya. Kemudian oleh pengurus dilaporkan ke Mapolres Seluma karena merasa dirugikan. Namun, setelah kasus diusust tersangka mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 95 juta, hingga ia mendapat imbalan penanggunahan penahanan dari polisi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: