Mutasi Hari ke-21 Menjabat, Walikota Langgar Komitmen Sendiri
BENGKULU, BE - Mutasi yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE, Senin (11/2) kemarin, mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari anggota DPRD Kota Bengkulu. Anggota dewan menilai, Helmi Hasan telah melanggarkan komitmennya sendiri, yakni tidak akan melakukan mutasi sebelum 100 hari ia menjabat sebagai walikota dan wakil walikota. Namun kenyataannya, tepat pada hari yang ke-21, Helmi pun langsung menggelar mutasi secara mendadak.
\"Pada saat hari pertama masuk kerja, walikota membuat pakta integritas yang ditandatangani oleh semua pejabat, PNS dan honorer di lingkungan Pemda kota. Pada saat itu walikota menyampaikan bahwa pihaknya akan mengelevaluasi semua kinerja pejabat dan PNS Pemkot dalam waktu 100 hari pertama, bila ada yang kurang baik, maka akan dimutasi. Tapi anehnya belum cukup 1 bulan menjabat, mutasi pun telah dilakukannya. Artinya Walikota telah melanggar komitmennya sendiri,\" kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota, H Ahmad Badawi Saluy SE MSi, kemarin.
Menurutnya, melanggar komitmen merupakan ancaman besar bagi kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota yang baru. Karena dengan adanya mutasi secara mendadak tersebut, menjadikan pejabat dan PNS tidak lagi nyaman dalam menjalan tugasnya dan selalu dihantui oleh rasa kekhawatiran, terlebih bagi pejabat atau PNS yang tidak memiliki hubungan kedekatan dengan walikota dan wakilnya.
\"Kalau seperti itu kenyataannya, bisa jadi tata kelola birokrasi pemerintah kota tidak akan berjalan dengan baik, karena pejabat tidak dapat bekerja dengan tenang. Dan ini sangat berampak pada setiap program walikota tidak didukung penuh oleh bawahannya,\" ujar dosen Ekonomi Unihaz ini.
Selain itu, melanggar komitmen itu juga berdampak akan menurunnya kepercayaan pejabat, PNS dan masyarakat kota Bengkulu terhadap walikota dan wakilnya. Dan ini sangat berbahaya jika kedepannya walikota tidak mampu mengemban atau menjalankan komitmen tersebut. \"Kalau masyarakat sudah tidak percaya lagi, artinya pemerintah kota telah gagal membangun masyarakat dan membangun kota Bengkulu,\" kritiknya.
Calon doktor ini mengungkapkan sebelum melakukan mutasi, walikota semestinya mengevaluai kinerja yang bersangkutan terselebih dahulu. Dan mengevaluasi tersebut sedikitnya membutuhkan waktu minimal 1 tahun. Jika 21 hari telah dinyatakan kinerjanya sudah baik atau buruk, itu artinya eveluasi tersebut tidak efektif dan hasilnya juga perlu dipertanyakan.
\"Butuh waktu yang panjang untuk melakukan eveluasi, jangan sampai hanya ingin memberikan jabatan kepada orang terdekat sehingga proses eveluasi yang sebenarnya diabaikan,\" sindirnya. Turun Jabatan
Ada yang menarik dalam mutasi yang dipimpin Sekkot, Drs H Yadi MM tersebut, yakni Zulherman SSos sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum dan Protokoler Setda kota dengan pangkat eselon III A dimutasi menjadi Kabid Perencanaan DPPKA dengan pangkat eselon III B.
Namun sayangnya, Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan menolak memberikan komentar terkait mutasi tersebut. \"Nanti saja ya,\" kata Helmi usai melaunching program Jemput Sakit Pulang Sehat, kemarin.
Di bagian lain, Asisten III yang juga anggota Baperjakat, Drs Hilman Fuadi juga menolak berkomentar. \"Saya no comment kalau masalah mutasi, silakan tanya dengan Pak Walikota langsung,\" elaknya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: