Bentuk LPM, Syarat Cairkan Dana Kelurahan

Bentuk LPM, Syarat Cairkan Dana Kelurahan

TAIS, Bengkulu Ekspress - Selangkah lagi 20 Kelurahan di Kabupaten Seluma, menerima kucuran anggaran Rp 700 juta. Hanya saja, terlebih dahulu harus membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta melaksanakan musyawarah tentang kegiatan sebagai syarat pencairan dana kelurahan untuk diserahkan kepada Bupati.

\"Syaratnya bisa membentuk LPM dan musyawarah pembangunan,\" ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemda Seluma Nur Fadlyah SH kepada Bengkulu Ekspress.

ditambahkan, Dana kelurahan segera dicairkan Pemerintah Kabupaten Seluma, namun untuk pencairan ini setiap kelurahan harus menyampaikan kesiapannya. Dibeberkan pula, LPM itu nantinya berfungsi sebagai penentu pokok rencana pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan, sedangkan untuk LPM tersebut harus beranggotakan minimal sembilan orang.

\"Jadi tugas serta fungsi dari LPM penentu arah pembangunan kelurahan di Kabupaten Seluma, serta anggotanya minimal sembilan orang,\" sampainya.

Menurut Nurfadliya, 20 kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma pada saat ini, diperkirakan masing-masing menerima Rp 700 juta.Dana kelurahan tersebut didapat dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, sebesar Rp 7 M, dan dari tambahan APBD Seluma untuk tahap pertama Rp 3 M, serta sisanya akan menyusul.\"Saat ini dananya yang sudah masuk kas daerah, sebesar Rp 10 miliar. Terdiri dari DAU Rp 7 M serta APBD Rp 3 M,\" sampainya.

Penggunaan dana kelurahan tersebut, sebesar Rp 400 juta untuk melakukan pembangunan fisik, serta sisanya dapat digunakan untuk pemberdayaan. Penggunaan Dana kelurahan tidak boleh keluar dari Permendagri nomor 130 tahun 2018, tentang pembangunan dan pemberdayaan kelurahan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: