Menhub Larang Grab Diskonkan Tarif

Menhub Larang Grab Diskonkan Tarif

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerbitkan aturan yang melarang pemberian diskon tarif transportasi ojek online (ojol) kepada penggunanya.  Meskipun cukup merugikan konsumen, namun salah satu operator transportasi online Grab Indonesia akan mematuhi aturan tersebut.

\"Grab selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak,\" kata Perwakilan Grab Indonesia Bengkulu, Yayan, kemarin (12/6).

Ia juga mengaku, selama ini Grab tidak pernah menerapkan strategi promo atau diskon secara berlebihan. Ia mengatakan pemberian diskon yang berlebihan dalam jangka panjang justru akan memengaruhi keberlangsungan industri, terutama kualitas layanan.

\"Subsidi berlebihan untuk promosi (diskon tarif) memberikan kesan harga murah, namun hal ini semu karena promosi tidak dapat berlaku permanen,\" tutupnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Provinsi Bengkulu, Nediyanto Ramadhan menilai wacana pelarangan diskon tarif ojol oleh Kemenhub berlebihan. Menurutnya, pemerintah cukup mengatur tarif ojol berdasarkan beleid yang sudah ada yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.\"Tidak perlu mengatur diskon tarif, Kemenhub itu cukup mengatur tarif berdasarkan jarak tempuhnya saja,\" kata Nediyanto.

Ia menilai kehadiran aturan baru yang spesifik mengatur diskon mengesankan pemerintah tak mampu mengatur polemik tarif ojol. Apalagi, lanjut dia, solusi yang ditawarkan pun belum tentu menjawab persoalan. \"Ini jadi kontraproduktif kalau diskon diganggu. Kemarin ada tarif batas atas dan bawah. Ini jadi ketidakpastian buat konsumen. Mau dibawa ke mana sih aturan ini,\" tutur Nediyanto.

Menurutnya, pemberian diskon tidak menjadi persoalan selama tarifnya berada di rentang peraturan Kemenhub. Ia menegaskan, pemberian diskon oleh aplikator atau partnernya sah-sah saja sebagai cara menciptakan daya tarik untuk konsumen. \"Diskon tidak salah. Selama bermain di ambang batas atas dan bawah, kenapa harus dihapus. Yang penting tidak menabrak dari yang sudah diatur,\" tutupnya.

Sementara itu, Pengguna Ojol di Kota Bengkulu, Andre Wijaya (26) yang biasanya bekerja memanfaatkan Ojol merasakaan dampak akibat penyesuaian tarif. Ia mengaku, jika diskon Ojol dilarang, maka akan semakin memberatkan. Pasalnya, ia bisa naik Ojol dari Pagar Dewa menuju Padang Jati tarifnya Rp 10 ribu, setelah ada penyesuaian tarifnya Rp 16 ribu per sekali jalan, belum lagi ketika jam sibuk.

Dengan diskon biasanya ia merasakan sedikit penghematan dan jika diskon dihapuskan maka ongkosnya semakin mahal. \"Ojol sudah jadi solusi di Bengkulu karena cepat, relatif murah, dan tidak capek. Tapi kebijakan pemerintah yang ini malah menutup solusi itu,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: