Disetubuhi, Direkam dan Diperas

Disetubuhi, Direkam dan Diperas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Gadis belia sebut saja namanya Bunga (16) (nama disamarkan, red), asal Kabupaten Seluma, didampingi keluarganya mengadu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu. Anak dibawah umur ini mengaku dan tidak terima atas perbuatan pacarnya.

Sang pacar telah mengajak M melakukan persetubuhan layaknya suami istri lalu diam-diam merekam adegan seks yang mereka lakukan. Naasnya lagi, sang pacar menjadikan rekaman itu untuk memeras korban. Dengan ancaman bila korban tidak mau memberikan uang yang diminta terlapor bakal menyerbarkan rekaman video tersebut.

Dihadapan penyidik, korban mengadukan pacarnya sebut saja namanya Kumbang (nama juga disamarkan) telah melakukan bujuk rayu terhadapnya sehingga korban terpedaya dan mau diajak berhubungan layaknya suami istri. Mirisnya, hal itu pun dilakukan korban dan pelaku dengan direkam melalui ponsel sang pacar.

Belakangan ini, BP yang sudah berhasil merenggut kesucian korban tersebut kemudian mengancam korban melalui pesan whatsapp (WA) korban bakal menyebarkan video hubungan mereka tersebut. Bila korban tak menyanggupi permintaannya untuk meminta uang sebesar Rp 5 juta.

“Dalam pengaduan yang disampaikan korban, terlapor mengancam menyebarkan video itu jika tidak menuruti keinginan terlapor untuk meminta uang sebesar Rp 5 juta,” kata Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA), AKP Nurul Huda SIK, kemarin (11/6).

AKP Nuruh Huda menyampaikan pengaduan korban itu sudah ditindaklanjuti anggotanya. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan juga alat bukti. “Kita masih mendalaminya dengan mengumpulkan alat-alat buktinya, untuk pelakunya juga masih dalam proses penyelidikan yang jelas kasus ini kita tangani hingga tuntas,” demikian ujarnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: