Motor Tangki Modifikasi Dikembalikan

Motor Tangki Modifikasi Dikembalikan

\"\"LEBONG, Bengkulu Ekspress– Sebanyak 37 unit sepeda motor yang sebelumnya diamankan di Mapolres Lebong, karena digunakan pemiliknya untuk mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara illegal boleh dibawa pulang atau diambil pemiliknya.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIk mengatakan, bahwa ketika mengamankan puluhan motor sang pemilik telah terlebih dahulu melarikan diri. Selanjutnya semua motor tangki modifikasi diamankan di Mapolres Lebong dan pemilik boleh mengambilnya kembali jika melengkapi semua persyaratan.

“Hari ini (kemarin), pemilik motor datang untuk mengambil kembali motor mereka dan telah kita serahkan,” jelasnya, kemarin (11/06).

Akan tetapi pemilik motor boleh membawa motornya, namun tangki yang sebelumnya dimodifikasi harus ditinggalkan untuk disita. Selain itu, Sat Lantas Polres Lebong melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan. “Kita sita tangkinya, lihat kelengkapan surat, jika lengkap kita serahkan kembali,” sampainya.

Oknum SPBU Diduga Terlibat

Meskipun kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, Sat Reskrim Polres Lebong belum berhenti melakukan penyelidikan atas kasus tindak pelanggaran tersebut. Dimana pihaknya masih melakukan interogasi kepada para pemilik motor, kenapa dan bagaimana mereka bisa melakukan modifikasi tangki motor membeli premium dengan jumlah banyak. “Kita masih menyelidiki atas kasus ini,” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan yang didapat oleh anggota Sat Reskrim, pihaknya mencurigai oknum petugas SPBU. Karena dalam melakukan pengisian BBM jenis premium kepada setiap motor yang tangkinya dimodifikasi, dalam 1 kali pengisian dimintai setoran sebesar Rp 5 hingga Rp 10 ribu.“Saat ini kita masih melakukan pendalaman atas kasus ini,” ujarnya.

Barulah setelah mendapatkan semua apa yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus pengisian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi, pihaknya baru bisa menentukan jenis atau langkah apa yang nantinya dilakukan baik kepada pemilik motor atau pihak SPBU. “Kita lihat saja nanti bagaimana hasil pengembangan yang terus kita lakukan,” tutup Kasat Reskrim.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: