PPK Ulu Talo dan ASN Tahanan Jaksa

PPK Ulu Talo dan ASN Tahanan Jaksa

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Tiga tersangka penggelembungan perolehan suara caleg DPR RI dari Partai Gerindra, yakni Ketua PPK AN (24), Wakil Ketua AL (36) dan anggota Ar (43), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tais dan menjadi tahanan jaksa. Setelah, kemarin (11/6) sekitar pukul 11.00WIB, Satreskrim unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma, melakukan serah terima tahap 2 (P21) tiga tersangka beserta barang bukti ke Kajari Seluma.

\"Tersangka dan barang bukti telah lengkap. Jadi langsung kita serahterimakan tahap 2 ke Kejari Seluma, untuk proses hukum selanjutnya perkara ini,\" jelas Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Merthadana SIk melalui Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizka Fadhilah, SH SIk kepada Bengkulu Ekspress kemarin (11/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma M Ali Akbar SH, MH melalui Kasi Intel Citra Apriyadi SH, MH mengatakan, semua berkas perkara dugaan money politic (MP) tiga anggota PPK Ulu Talo yang telah diterima Kejari Seluma telah lengkap. Penyidik Kejari segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Tais, untuk menentukan jadwal sidang ketiga tersangka tersebut.\"Setelah P21 ini, tugas kami berkordinasi dengan PN Tais. Secepatnya ketiga tersngka ini segera kita sidangkan,\" terang Citra.

Dijelaskan Citra, walaupun telah di P21 kan, ketiga tersangka tetap tidak ditahan. Ketiganya akan disangkahkan melanggar Pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.\"Sesuai pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 24 Juta,\" kata Citra.

Untuk diketahui, ketiga anggota PPK Ulu Talo ini terlibat dugaan penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Gerindra nomor urut 3, LL. Tidak tanggung-tanggung suara yang digelembungkan sebanyak 952 suara di 22 TPS dari 13 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Ulu Talo. Dengan adanya penggelembungan suara ini, perolehan suara LL menjadi 1.037 dari total perolehan suara asli sebanyak 185 suara.

Sebagai imbalan, tiga anggota ini dijanjikan oleh timses LL uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh SN (45) yang saat ini masih buron. Dari total uang tersebut, Rp 55 juta telah diterima tiga anggota PPK Ulu Talo. Uang tersebut telah dibagi rata oleh tsk dan telah habis untuk berfoya-foya, serta biaya kabur ke Jakarta sebelum mereka ditangkap tim buser Satreskrim Polres Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: