Dewan Siap Bentuk Pansus

Dewan Siap Bentuk Pansus

Segera Serahkan Dua Nama Cawagub

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dua nama calon wakil gubernur (cawagub) Bengkulu sudah mulai mengkrucut yaitu Muslihan DS dari Partai Hanura dan Rusli Yakub dari Partai Nadsem. Terkait hal itu, DPRD Provinsi Bengkulu siap membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas teknis pemilihan cawagub di gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua (Waka) III DPRD Provinsi Bengkulu, Elfi Hamidi mengatakan, untuk memilih cawagub memang harus dibentuk pansus. Sebab, pansus ini nantinya bertugas menyusun tata tertib (Tatib) untuk mencari formulasi teknis pemilihan wagub.

Sehingga ketika dilakukan pemilihan nantinya tidak melanggar aturan. \"Teknis pemilihan nantinya ada di Pansus. Karena itu, pansus memang wajib dibentuk setelah dua nama itu diserahkan ke DPRD,\" ujar Elfi kepada Bengkulu Ekspress, Dijelaskannya, untuk anggota pansus tersebut nantinya terdiri dari perwakilan anggota pada masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu. Ada delapan fraksi yang menjadi anggota pansus.

Terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Keadilan Pembangunnan dan Fraksi Kebangkitan Nurani. \"Setiap fraksi ada perwakilan menjadi anggota Pansus,\" paparnya.

Untuk mencari formulasi tatib pemilihan sendiri, pansus akan mencari referensi ke daerah-daerah lain untuk melakukan studi banding. Tidak menutup kemungkinan juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Bisa saja dilakukan. Bisa kita ke Riau atau ke Jakarta melihat prosesnya pemilihan wagub disana seperti apa. Karena aturan sekarang itu berbeda dengan dulu, dua nama diserahkan ke DPRD untuk dipilih satu,\" terang Elfi.

Dalam menyelesaikan tatib sendiri, Elfi mengatakan, bisa saja pansus menyelesaikan proses tersebut sampai dua minggu. Ketika telah siap, maka dua nama langsung dilakukan pemilihaan melalui sidang paripurna terbuka. Dua nama cawagub itu bisa dipilih melalui musyawarah atau melalui voting, jika dalam musyawarah tidak menentukan keputusan. Untuk voting sendiri setengah plus satu harus didapatkan oleh masing-masing cawagub. Artinya, satu cawagub minimal harus bisa mendapatkan 23 suara. \"Biasanya voting, harus setengah plus satu suara yang didapatkan. Tapi kita lihat nanti dalam persidangan, kalau memungkinkan dilakukan masyawarah,\" tegasnya.

Elfi mengatakan, parpol pengusung untuk segara menyerahkan dua nama itu ke gubernur. Sehingga gubernur bisa menyerahkan dua nama itu ke DPRD. Sebab, terakhir bulan Agustus, jabatan wagub itu harus didapatkan. Jika tidak, maka gubernur akan tetap sendirian dalam bekerja, atas kekosongan jabatan wagub. \"Untuk itu kita minta segara parpol pengusung menyarahkan dua nama tersebut,\" tutur Elfi.

Sementara itu, dua nama yaitu Muslihan DS dari Partai Hanura dan Rusli Yakub dari Partai Nadsem masih bersaing ketat, pasalnya tidak semua parpol pengusung setuju. Ketua DPP PKPI Provinsi Bengkulu, Harmedi Rian mengatakan, posisi saat ini semua parpol masih tarik ulur. Sehingga belum bisa memastikan dua nama itu yang akan diusung oleh semua parpol pengusung. \"Ya memang ada dua nama ini, tapi itu belum final. Karena masih tarik ulur,\" ujar Harmedi.

Menurutnya, masing-masing parpol saat ini masih menjagokan cawagub dari parpolnya. Bahkan, Harmedi mengatakan, dari Partai Nasdem sendiri bisa saja berubah, nama Dedy Ermansyah yang dicalonkan.\"Dari Nasdem bisa saja berubah. Komunikasi politik masih terus dilakukan. Atau nanti bisa berubah nama Herliardo dari PKB atau nama Harmedi Rain dari PKPI. Semua masih dimungkinkan,\" ujarnya.

Meski demikian, ia berharap proses pemilihan cawagub ini bisa dilaksanakan dengan cepat. Sehingga gubernur tidak lagi bekerja sendiri, untuk menahkodai Provinsi Bengkulu. \"Intinya kita lakukan ini untuk kepentingan Bengkulu. Agar kemajuannya bisa lebih cepat,\" tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: