PNS dan TKK Siap-siap Disanksi

PNS dan TKK Siap-siap Disanksi

Jika Tak Masuk Kerja dan Upacara

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tidak masuk kerja hari ini (31/05) dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkup Pemerintah kabupaten (pemkab) Lebong, siap-siap menerima sanksi.

Sebelumnya, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi nomor 800/345/BKPSDM-3/2019 perihal hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2019. Pada tanggal 31 Mei 2019 dijadikan hari cuti bersama. Akan tetapi pada tanggal 29 Mei 2019 keluar surat revisi nomor : 800/714/BKPSDM-3/2019 perihal revisi hari libu nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijeriah tahun 2019 di lingkungan Pemkab Lebong.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lebong, Drs Dalmuji Suranto, mengatakan bahwa seusai dengan revisi perihal libur dan cuti bersama, maka pada tanggal 31 Mei 2019, seluruh pegawai baik itu PNS maupun TKK diwajibkan untuk masuk kerja seperti biasanya.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri dalam Negeri nomor :850/345/BJ tanggal 28 Mei 2019. “Berdasarkan SE Menteri maka tanggal 31 Mei awalnya kita liburkan dirubah kembali masuk kerja,” jelasnya, kemarin (29/05)

Selain itu didalam revisi SE, seluruh PNS atau ASN beserta TKK untuk hadir mengikuti upacara bendera dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila pada tanggal 01 Juni 2019. Dimana seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) harus menyiapkan absensi masing-masing serta mengumpulknya kepada Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP). “Selanjutnya diserahkan kepihak Badan kepegawaian dan pemberdayaan Sumber Daya manusia (BKPSDM) kabupaten Lebong,” ujarnya.

Jika nantinya pada tanggal 31 mei 2019 ada PNS atau TKK diketahui ada yang tidak masuk tanpa ada alasan yang tepat serta tidak ikut memperingati hari lahir pancasila, maka siap-siaplah PNS dan TKK mendapatkan sanksi.“nanti akan kita serahkan kepada bapak Bupati langsung daftar PNS yang tidak masuk atau ikut upacara,’ tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: