Temuan BPK, OPD Surati Kontraktor

Temuan BPK, OPD Surati Kontraktor

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sat Reskrim, Unit Tipikor Polres Seluma, usai memeriksa kepala organisasi daerah (OPD) untuk klarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2001, yang belum dikembalikan organisasi perangkat daerah ke kasa daerah. Ditegaskan seluruh temuan harus ditindaklanjuti dan kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah.

\"Rata-rata OPD sudah menindaklanjuti 30 persen, terkecuali RSUD Tais, yang lainnya masih kita tunggu,\" tegas Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK melalui Kasat Reskrim AKB Rizky Fafhilah SIk kepada Bengkulu Ekspress.

Disampaikan, untuk bisa menindak lanjuti temuan BPK tidak ada kata lain. OPD harus menyurati pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan kegiatan. Termasuk memberikan surat peringatan untuk mengembalikan temuan temuan yang sudah dilakukan.

Diketahui, Sat Res Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma, kembali melakukan pemanggilan terhadap tiga kepala OPD, terkait klarifikasi temuan BPK RI, 2017 yang belum kunjung diselesaikan.Kepala OPD yang diperiksa Sat Tipikor Polres Seluma terkait temuan BPK, antara lain, Kepala Dinas Perikanan, Emzaili Hambali, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mirin Ajib dan Kabid Kebudayaan, Kepala Dinas Prindakkop Mulyadi.

Sementara terkait temuan BPK tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, kembali melayangkan surat ke kontraktor terkait dua pekerjaan pada 2017 yang terdapat temuan BPK mencapai Rp 400 juta. Kontraktor wajib membayar temuan tersebut. Temuan yang sudah ditindaklanjutinya sekitar 35 persen dengan jumlah Rp 80 juta dari jumlah temuan Rp 400 juta.

\'\'Kontraktor sudah kembali disurati dalam mempertanggungkan kewajibannya. Saya tekankan mereka untuk segera membayar temuan tersebut,\" tegas Kepala Dinas Perikanan Seluma, Emzaili Hambali MPd kepada Bengkulu Ekspress.

Dijelaskan, temuan sudah ditindaklanjuti OPD-nya sekitar 35 persen dengan jumlah Rp 80 juta dari jumlah temuan Rp 400 juta. Kontraktor sudah kembali disurati dalam mempertanggungkan kewajibannya. Menurut Emzaili, pihak ketigalah yang berhak dan bertugas menyelesaikan hasil temuan tersebut. Dinas hanya sebatas administrasi dalam pelaksanaan pengawasan dan juga kegiatannya sudah dipihak ketigakan.\"Yang menjadi temuan di tahun 2017 itu ada dua paket, yakni, Lanjutan PPI dan peningkatan TPI Pasar Seluma,\" jelas Emzaili.

Emzaili mengakui sudah dipanggil ke Polres Seluma untuk Klarifikasi terkait tindaklajut temuan pekerjaan tersebut. Kelengkapan dokumen sudah diserahkan sebagai tindaklajut temuan BPK tersebut dengan cara mencicil. Diketahui, ketiga kepala OPD ini sebelumnya sudah pernah dipanggil, hanya saja tidak membawa kelengkapan dokumen bukti telah menindaklajuti hasil temuan BPK RI perwakilan Bengkulu tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: