PDI-P VS Golkar Siap Adu Data

PDI-P VS Golkar Siap Adu Data

KPU Tunggu Rekomendasi Pusat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memenangkan gugatan Partai Golkar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu atas perselisihan suara dengan PDI-P untuk suara caleg DPRD Provinsi Bengkulu akan berlanjut ke Makamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Partai Golkar telah mendaftarkan gugatannya ke MK dengan lokus perselisiahan suara di TPS wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

PDI-P sebagai partai yang bakal terdampak dalam gugatan tersebut menyatakan siap adu data dalam persidangan di MK nantinya. Sebab, PDI-P menegaskan, hasil C1 yang dipegang parpolnya hampir sama dengan dimiliki oleh KPU. \"Kami siap, jika memang nanti diminta untuk mencocokan data C1 yang kami miliki dengan KPU,\" terang Ketua DPD PDI-P Provinsi Bengkulu, Elva Hartati Murman, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/5).

Data C1 yang dimiliki oleh PDI-P, baik untuk keperluan pasca putusan sidang Bawaslu maupun gugatan Partai Golkar ke MK, harus melalui prosedural administrasi. KPU Provinsi harus memberikan surat resmi ke PDI-P untuk mengajukan permintaan tersebut. \"Tapi untuk itu, kami minta surat resmi dari pihak penyelenggara jika memang nanti dibutuhkan data yang kami miliki,\" paparnya.

Menurut Elva, KPU sudah melakukan tugasnya dengan jujur, adil dan transparan. Jika memang ada kesalahan administrasi, hal tersebut menjadi catatan untuk KPU melakukan perbaikan. Untuk itu, keputusan KPU dalam pleno rekapitulasi yang memenangkan PDI-P selisih 74 suara lebih tinggi dengan Partai Golkar menjadi keputusan yang harus diterima oleh semua pihak.

Sehingga untuk posisi Ketua DPRD Provinsi bisa dipegang kembali oleh PDI-P. \"KPU sudah bekerja secara maksimal,\" tambah Elva. Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, gugatan yang telah didaftarkan ke MK menjadi sebuah proses yang akan dijalani nantinya. Hanya saja saat ini, Partai Golkar sedang fokus untuk mengikuti proses pemcocokan data C1 dari Partai Golkar dengan C1 plano yang dimiliki oleh KPU untuk 10 TPS di Kabupaten Bengkulu Utara. \"Semua tahapan tetap akan diikuti, termasuk di MK yang sudah teregister gugatan,\" terang Rohidin.

Jika nantinya C1 dari Partai Golkar dengan C1 plano yang dimiliki oleh KPU dengan hasil suara Partai Golkar lebih unggul daripada PDI-P, maka posisi jabatan Ketua DPRD Provinsi mutlak dimiliki oleh Partai Golkar.  Rohidin menegaskan, atas putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mensondingkan data C1 itu menjadi keputusan yang terbaik. \"Kita menyambut baik putusan Bawaslu itu,\" paparnya.

Partai Golkar yakin, dalam adu data nantinya bisa membuahkan hasil baik. Sehingga Partai Golkar bisa menjadi partai penguasa di DPRD Provinsi Bengkulu. \"Saya kira proses ini bisa berjalan dengan kokoh,\" ujar Rohidin. Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengatakan saat ini KPU sedang menunggu hasil koordinasi dengan KPU RI untuk membuka C1 plano atas putusan Bawaslu dalam persidangan. \"Kita masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI,\" ujar Eko.

Dikabulkan atau tidak untuk membuka C1 plano itu harus menunggu petujuk dari KPU RI. Jika rekomendasinya tidak bisa dibuka, maka tetap C1 plano tidak bisa dibuka. Kecuali nantinya ada keputusan dari MK, dalam proses gugatan hasil pemilu. \"Apakah nanti akan dibuka kembali C1 planonya atau tidak? Kita tunggu saja bagaimana instruksi dan arahan dari petunjuk KPU pusat,\" pungkas Eko. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: