Zakat Fitrah Tertinggi Rp 35 Ribu

Zakat Fitrah Tertinggi Rp 35 Ribu

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong bersama MUI dan sejumlah pihak lainnya telah menetapkan besaran zakat fitrah bila dilakukan pembayaran menggunakan uang. Dimana besaran tertinggi zakat fitrah di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 35 ribu

\"Kemenag bersama MUI dan sejumlah ormas keagamaan lainnya telah menetapkan besaran zakat fitrah bila pembayaran menggunakan uang, dimana untuk terbesarnya sebesar Rp 35 ribu per orang,\" sampai Kepala Kemenag Rejang Lebong, Drs H Lapulangi MM.

Dijelaskan Lapulangi besaran zakat fitrah sebesar Rp 35 ribu tersebut adalah untuk masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras kategori super setiap harinya. Kemudian untuk masyarakat Rejang Lebong yang setiap harinya mengkonsumsi beras sedang setiap harinya bisa membayar menggunakan uang sebesar Rp 32 ribu setiap orangnya. Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras kategori rendah bisa membayar uang sebesar Rp 25 ribu.

\"Bila memang tetap ingin membayar dengan beras, maka setiap orang harus membayar zakat fitrah dengan 2,5 Kg beras sesuai dengan yang mereka konsumsi setiap harinya,\" tambah Lapulangin.

Nilai besaran zakat fitrah yang disepakati tersebut, menurut Kakan Kemenag berdasarkan pemantauan harga beras disejumlah pasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana pemantauan harga beras tersebut dilakukan sejumlah pihak terkait baik dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun Ormas Islam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Karena dalam menentukan besaran zakat fitrah tersebut pihaknya juga melibatkan sejumlah Ormas Islam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, dibandingkan dengan tahun 2018 lalu, besaran zakat fitrah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019 ini mengalami peningkatan. Karena pada tahun 2018 lalu besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tertingginya adalah Rp 32 ribu, kemudian kategori sedang sebesar Rp 29 ribu dan kategori rendah sebesar Rp 24 ribu.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan zakat fitrah berlaku bagi umat muslim yang bekecukupan, termasuk bayi yang baru lahir sebelum matahari terbenam dan orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada akhir ramadhan.

Kemudian, zakat fitrah yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok tempat ia tinggal, seperti di Kabupaten Rejang Lebong makanan pokoknya adalah beras, sehingga zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah beras yang bisa diganti dalam bentuk uang seperti yang telah ditentukan tersebut.\"Sementara untuk fidyah, juga sudah kita tetapkan yaitu sebesar Rp 30 ribu per hari dalam bulan Ramadan,\" demikian Lapulangi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: