PPDB Masih Terapkan Zonasi

PPDB Masih Terapkan Zonasi

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Kabupaten Rejang Lebong. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong mengaku masih menggunakan sistem zonasi. \"Untuk penerimaan peserta didik baru tahun 2019 ini, kita masih menggunakan sistem zonasi,\" sampai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Drs Noprianto MM saat dikonfirmasi Senin (27/5) kemarin.

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sendiri menurut Nopri akan dimulai pada pertengahan Juni mendatang. Dimana menurutnya selain menerapkan sistem zonasi, dalam penerimaan peserta didik baru juga akan disesuaikan dengan standar sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing sekolah negeri yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dijelaskan Nopri, dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, calon peserta didik diberi kesempatan memilih salah satu dari tiga jalur yang telah disiapkan. Jalur pertama yaitu zonasi dengan kuota di setiap sekolahnya sebesar 90 persen dan yang menjadi prioritas dalam sistem zonasi ini adalah calon siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah yang dimaksud.

Kemudian jalur kedua yang bisa digunakan calon peserta didik baru untuk masuk ke sekolah yang ia inginkan meskipun diluar zonasi yaitu melalui jalur prestasi. Dimana untuk jalur prestasi ini masing-masing sekolah menyiap kuota sebanyak 5 persen.

\"Sedang jalur satu lagi yaitu untuk jalur khusus untuk siswa yang melihat berdasarkan perpindahan tugas atau mengikuti tempat bekerja orang tua peserta didik yaitu juga sebesar 5 persen,\" paparnya.

Menurut Nopri, untuk jalur ketiga dikhususnya untuk calon peserta didik yang orang tuanya sering berpindah-pindah tugas, sehingga mereka diberi kesempatan untuk memilih sekolah yang mereka inginkan.Di sisi lain, Nopri juga mengingatkan para sekolah untuk melaksanakan penerimaan peserta didik baru dengan memperhatikan kapasitas yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.

Jangan sampai menurut Nopri kapasitas yang dimiliki sekolah tersebut hanya tiga kelompok belajar atau kelas namun pada pelaksanaan mereka menerima sampai empat atau lima kelompok belajar. \"Untuk satu kelompok belajar atau kelas, juga kita batasi maksimal 32 orang saja,\" tegas Nopri.

Nopri berharap, masing-masing sekolah di Kabupaten Rejang Lebong khususnya SD dan SMP Negeri untuk mematuhi aturan terkait dengan penerimaan peserta didik baru tersebut. Dengan diterapkannya sistem tersebut, Nopri berharap meratanya penyebaran siswa di Kabupaten Rejang Lebong. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: