Usulkan Formasi CPNS
TAIS,Bengkulu Ekspress - Setelah menerima Surat dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (Kemen-PAN RB), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Seluma, segera mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Kementerian-PAN-RB. Dengan tetap mengacu kepada kebutuhan tenaga aparatur sipil negara (ASN).
Kepala BKPSDM Seluma Ikhwan Efendy SSos menyampaikan, diusulkan formasi kebutuhan ASN lewat E-Formasi, yaitu, menyampaikan kebutuhan lewat jauh setelah itu nantinya baru dikonsultasikan langsung terkait kebutuhan CPNS tersebut.
\"Sudah ada surat dari Men-PAN. Kita usulkan melewati E-Formasi,\" kata Ikhwan kepada Bengkulu Ekspress kemarin (27/5).
Disampaikan Ikhwan, Pemerintah RI memberikan batas akhir pengimputan data E-Formasi ini. Untuk itu, dalam watku dekat ini kebutuhan formasi CPNS segera disampaikan ke Kemen-PAN RB, agar tidak terjadi keterlambatan. \"Ada batas akhirnya, kalau kita tidak mengusulkan berarti dianggap tidak butuh,\" jelas Ikhwan.
Menurut Ikhwan, sesuai petunjuk, untuk usulan 2019 ini, nantinya dipastikan 70 persen diantaranya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sisanya barulah untuk jalur CPNS. Namun, Ikhwan masih enggan merincikan kebutuhan CPNS 2019 ini, termasuk untuk P3K. Hanya saja, dia hanya menyebutkan, formasi yang akan diutamakan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. \"Yang jelas 70 persen itu untuk P3K, sisanya untuk CPNS,\" ucap Ikhwan.
Sementara itu, pada APBD 2019 ini dianggarkan sebesar Rp 350 juta untuk pelaksanaan CPNS. Hanya saja, untuk pelaksanaan seleksi CPNS di Kabupaten Seluma, belum ada petunjuk dari Kementerian sehingga anggaran CPNS ini akan dialihkan untuk pelaksanaan seleksi P3K. Peralihan mata anggaran ini tentu saja menunggu APBD Perubahan mendatang. Disisi lain, kebutuhan formasi CPNS untuk Kabupaten Seluma, mencapai angka 561 pegawai. Hal ini sesuai dengan usulan 2018. Hanya saja, tahun 2018 lalu dari usulan 561 CPNS, hanya 250 saja yang diakomodir. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: