Pemprov Diminta Cepat Selesaikan Temuan BPK
BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBD 2018 menjadi catatan penting oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pasalnya, masih ada kerugian negara sekitar Rp 3,3 miliar yang wajib diselesaikan selama deadline 60 hari kedepan.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Seption Muhadi SAg mengatakan, meskipun pemprov telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, namun temuan masih saja menjadi benalu. Harusnya temuan itu tidak perlu terjadi, jika memang pejabat pemprov teliti dalam penggunaan anggaran. “Dewan ini selalu mengingatkan. Tapi masih saja, terus terjadi,” terang Seption kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/5).
Seption menegaskan, selain melakukan penyelesaian temuan BPK, pemprov juga harus segera mengevaluasi potensi terjadinya temuan yang akan datang. Termasuk pejabatnya, jika tidak lagi bisa diingatkan maka perlu dilakukan pembinaan. “Walapun nilainya kecil itu jadi temuan dan ini tidak boleh terus dibiarkan,” paparnya.
Disisi lain, Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto SE MM mengatakan, temuan yang terjadi memang sebelumnya terus dilakukan antisipasi. Hanya saja, ada beberapa hal temuan yang belum sepat diselesaika, sebelum LHP diberikan oleh BPK. “Masih jalan terus penyelesaiannya dan waktu 60 hari itu bisa kita selesaikan dibawah waktu itu,” terang Heru.
Menurutnya, seperti temuan sebesar Rp 1,92 miliar atas kelebihan pembayaran dan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan pihak ketiga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi itu juga akan diselesaikan. Sebab, menurut Heru, hasil temuan itu nantinya akan dipotong saat pembayaran utang pemprov kepada pihak ketiga tahun ini. Karena pekerjaan yang dilakukan sebelumnya itu, belum dibayarkan sepenuhnya oleh pemprov kepada pihak ketiga.
“Nanti tinggal dipotong saja. Karena temuan itu bukan terjadi setelah kita bayarkan. Tapi belum dibayarkan sudah jadi temuan. Jadi ketika kita bayar pekerjaannya nanti, langsung dipotong,” bebernya.
Tidak hanya itu, untuk temuan pada pemberian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 200 juta. Menurut Heru, temuan tersebut telah diselesaikan. Pengembalian tersebut terhitung pada tanggal 21 Mei lalu. “Yang untuk di RSKJ sudah dikembalikan semua ke kas BLUD RSKJS,” terang Heru.
Begitupun temuan yang lain, Inspektorat akan mendorong OPD untuk lebih aktif menindaklanjuti berbagai temuan. Bahkan pendampingan juga akan dilakukan secara langsung kepada OPD yang bermasalah. Sehingga ketika terbentur dalam masalah, bisa dikonsultasikan langsung bersama Inspektorat. “Kita dampingi sampai ke OPD-OPD. Pastikan, kalau ada masalah bisa diselesaikan, sebelum selesai deadline 60 hari,” tutur Heru.
Untuk itu, Heru memastikan temuan tersebut akan selesai semua sebelum 60 hari deadline waktu yang diberikan oleh BPK. Sebab, temuan itu masih cukup kecil, dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. “Insyallah kita mohon bantuannya,” pungkasnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: