Diwarnai Tembakan, Bandar Besar Ganja Diringkus

Diwarnai Tembakan, Bandar Besar Ganja Diringkus

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap komplotan pengedar nakroba jenis ganja. Kali ini,Jajaran Subdit 3 Dit Narkoba berhasil meringkus dua bandar besar narkotika golongan I tersebut. Kedua tersangka AM (34) warga Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Kebun Tebeng, dan CP (26) warga Jalan Beo RT 5 Kelurahan Cempaka Permai. Penangkapan bandar ganja itu harus melalui perjuangan keras. Pasalnya pelaku sempat mencoba kabur saat penggerebekan di rumahnya. Hingga polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara berulang kali. Tembakan itu cukup ampuh hingga pelaku pun akhirnya menyerah. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua pemuda ABK kapal ikan dikawasan Pulau Baai itu berupa 0,5 Kg daun ganja kering, dibungkus koran bekas menjadi 2 paket. Penangkapan terhadap kedua residivis dalam kasus yang sama itu, dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, subuh kemarin di rumah tersangka AM. \" Kedua bandar ganja ini jaringan dari NAD. Mereka sejak 1 bulan lalu menjadi TO kita,\" ucap Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono, didampingi Kanit Sat 2, AKP Frengki Leo, kemarin. Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Seluma itu, penangkapan kedua gembong narkoba itu dilakukan saat mereka sedang menunggu pembeli bertransaksi 1 ons ganja kering. Polisi mengintai gerak-gerak tersangka di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Setelah memastikan tersangka memang memiliki ganja, polisi lalu menggerebek kediaman pelaku. Awalnya, tersangka AM sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kepiawaian polisi, tersangka berhasil ditangkap kembali. Saat penangkapan polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara berulang kali. ke udara beberapa kali. \"Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 111, I14 dan 116 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,\" tegasnya. Sementara itu, tersangka AM mengakui jika ganja itu adalah miliknya. Barang haram itu ia dapatkan dari temannya, warga Aceh berinsial So. Ganja kering kualitas ekspor itu dibeli tersangka seharga Rp 1,2 juta/kilo. Nantinya, 1 kg ganja itu, akan dipecah menjadi paket - paket kecil dan dijual kepada pengguna narkoba di Kota Bengkulu dan sekitarnya. \"Setiap paketnya saya mendapat keuntungan Rp 100 ribu, Pak,\" aku tersangka, kemarin. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: