Zakat Fitrah Tertinggi Rp 35 Ribu

Zakat Fitrah Tertinggi Rp 35 Ribu

BENTENG, Bengkulu Ekspress- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menggelar rapat penenetapan zakat fitrah Kabupaten Benteng, di Masjid Irfa\'i Khair Al-Mabrur kantor Kemenag Benteng, Senin (20/5). Dari rapat bersama Pemda Benteng dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam tersebut, diputuskan bahwa zakat fitrah tertinggi senilai Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk kelas menengah senilai Rp 28 ribu dan kelas bawah sebesar Rp 25 ribu.Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Benteng, H Sipuan SAg MM melalui Kasubag TU, Rizal SPdI MPd menjelaskan, penetapan besaran zakat ditentukan sesuai ketentuan. Yakni, disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi setiap hari.

\"Karena setiap masyarakat mengkonsumsi beras yang bervariasi, maka zakat fitrah yang wajib dikeluarkan juga bervariasi. Kami telah membagi jenis beras menjadi 3 kategori. Yakni, kelas 1, 2 dan beras kelas 3,\" ungkap Rizal.

Dari hasil pendataan, lanjutnya, beras kualitas 1 meliputi beras manggis, rajo lele, pandan wangi dan sejenisnya. Lalu, beras kategori sedang meliputi beras Iar dan sejenisnya serta beras kualitas 3 yang meliputi beras dolog, raskin dan sejenisnya.\"Sesuai dengan ketentuan, setiap umat muslim mengeluarkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kilo gram (Kg) atau setara dengan 10 canting,\" jelas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan, Kemenag Benteng akan memperbanyak hasil rapat penetapan zakat dan menyebarkannya ke seluruh kantor urusan agama (KUA) se-Kabupaten Benteng sebelum akhirnya diteruskan kepada pengurus masjid di 142 desa dan 1 kelurahan yang ada. \"Zakat fitrah disalurkan ke masing-masjid dengan mempedomani hasil putusan yang kemi buat. Bisa berupa beras ataupun uang tunai,\" tutup Rizal.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: