Nikah Siri, Pasutri Dipenjara

Nikah Siri, Pasutri Dipenjara

TANJUNG KEMUNING, Bengkulu Ekspress- Pasangan suami istri (Pasutri) yang nikah siri, bernisial JA (39) dan LE (30), warga Desa Tinggi Air Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur. Keduanya dipenjara setelah suami pertama LE yang bernama Andi Saputra (37) melaporkan kasus nikah siri istrinya tersebut ke polisi.

“Ya untuk kedua pelaku yang dilaporkan nikah siri itu sudah kita amankan, dan kini masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Weli Wanto Malau S IK MH melalui Kanit Pidum Ipda Rizky Dwi Cahya S Trk, kemarin, (19/5).

Dikatakan Kanit, kedua Pasutri yang sama-sama telah memiliki anak ini diamankan Sabtu (19/5) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Tanjung Iman. Keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan dari suami LE dengan nomor laporan LP/260-/V/2019. Dimana kasus ini berawal dari LE yang telah memiliki dua anak itu pada Senin (1/4) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah menikah dengan JA tanpa seijin pelapor atau dengan cara nikah siri.

Nah tindakan LE menikah siri dengan JA tersebut diketahui suami sahnya Andi yang berprofesi sebagai wartawan online itu. Merasa tak terima atas perbuatan pelaku, ia melaporkan istrinya dan suami sirihnya itu ke Mapolres Kaur. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri nikah siri, JA dan LE dan menjebloskannya ke penjara.

“Untuk barang bukti kita amankan 1 buah buku nikah atas nama JA, 1 lembar foto copy surat pernyataan menikah secara agama dan 1 lembar sepray warna merah biru,” terang Kanit.

Sementara itu, Andi selalu suami sah LE saat dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin, ia mengaku bahwa istrinya telah menikah lagi dengan JA yang masih satu desa dengan dia itu tanpa seizinnya. Padahal ia belum melaporkan gugatan cerai istrinya ke Pengadilan Agama Bintuhan dan ia masih terikat tali pernikahan yang juga sah dengan pelapor.

“Kalau secara agama saya sudah talak dan juga sudah pisah ranjang, tapi kalau secara hukum saya belum pisah dan belum pernah saya masukan gugatan cerai ke PN dan apalagi dapat kartu kuning. Saya minta masalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” kesalnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pasangan ini harus meringkuk di tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan dua pasal dalam KUHP, yakni pasal 279 dan pasal 284 tentang perzinaan dengan ancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: