Terdakwa Cabul Divonis Bebas

Terdakwa Cabul Divonis Bebas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, bakal mengajukan kasasi terkait vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap terdakwa pencabulan berinisal DS. Terdakwa DS disidang karena telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya berinisial RM yang masih dibawah umur.

Pengajukan kasasi tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.\"Jika kaitannya dengan putusan bebas, JPU akan mengajukan kasasi,\" jelas Kajari, kemarin (17/5).Lebih lanjut Kajari mengatakan, JPU menyatakan keberatan atas vonis bebas tersebut karena tidak sesuai dengan rasa keadilan. Selain vonis bebas, tiga orang terdakwa lain yakni Sa, MH dan Ap divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Padahal tunutan JPU terhadap empat terdakwa 5 tahun dan denda Rp 100 juta.\"Putusan yang lebih ringan 2/3 dari tuntutan kita banding. Itu sudah sesuai petunjuk dari Kejagung,\" imbuh Kajari.

Kasus pencabulan tersebut diputus Rabu (15/3) 2019 lalu. Tiga orang terdakwa masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara seorang terdakwa divonis bebas. Berdasarkan beberapa fakta persidangan salah satu yang meringankan terdakwa sehingga sampai hakim memutuskan bebas terdakwa Deka tidak tahu bahwa korban RM masih dibawah umur. Selain itu perbuatan tersebut didasari atas rasa suka sama suka.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: