PPK Akui Terima Uang Caleg

PPK Akui Terima Uang Caleg

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Pengakuan mengejutkan dilontarkan tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulu Talo, yang telah diamankan Polres Seluma, pada Rabu (15/5). Ketiga tersangka dalam perkara dugaan pengelembungan suara calon legislatif (caleg) DPRRI pada Pemilu 2019. Mereka mengakui sudah menerima uang Rp 55 juta dari tim sukses salah satu Caleg berinisial SN untuk kesejahteraan dalam pelaksanaan penghitungan rekapitulasi suara.

\"Dari keterangan ketiga PPK yang sudah kita dapatkan, motif mereka kesejateraan. Mereka menerima uang dari salah satu oknum masyarakat yang masih kita dalami, \" Kata Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana. SIK kepada Bengkulu Ekspress saat eskpose perkara di Polres Seluma, kemarin (16/5).

Ketiga tersangka AN (24) berstatus mahasiswa, warga Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma. AL (36) karyawan swasta warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma dan TA (43) seorang aparatur sipil negara (ASN), warga Kelurahan Nusa Indah, Kota Bengkulu.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penggelembungan suara salah satu caleg DPR RI. Mereka mengakui jika sudah menerima uang Rp 55 juta dari tim sukses Caleg tersebut berinisial SN warga Kota Bengkulu. Uang itu mereka bagi rata secara tunai, yang diterima pada 23 April 2019. Mereka menghabiskan uang itu untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.

\"Setelah mendapatkan uang ketiga tersangka terlebih dahulu kabur ke Kota Bengkulu. Lantaran masih gelisah mereka nekat melarikan diri bertolak ke Jakarta. Kebutuhan hidup selama pelarian mereka biayai dari uang pemberian caleg tersebut,” ujarnya.

Ketiga tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Mereka dijerat dengan pasal 551 No 7 Tahun 2017, tentang tindak pidana pelanggaran pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta.\"Sementara ini kita tahan 1x 24 jam. Kita masih menunggu kejelasan adanya tersangka lain ataupun ada tindakan pidana lain, \"tegas Kapolres. \"Pemberi uang sedang dalam pengejaran, karena saat ini sudah tidak berada lagi di Kota bengkulu,\'\' ujarnya.

Sebelumnya, tiga PPK Kecamatan Ulu Talo, diringkus tim Opsnal Sat Reskrim bersama dengan Jatanras Polda Metro Jaya di Mall Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (13/5), sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Polres Seluma IPDA Andani Abadi S.Tr.K

Ketiga PPK Kecamatan Ulu Talo ini, terbukti melanggar tindak pidana pemilu, yang mana telah sengaja mengubah hasil rekapitulasi hasil suara. Dengan menambah suara salah satu calon legislatif DPR RI dari 185 suara menjadi 1.137 suara.

Setelah Tim Opsnal melakukan Penyelidikan, dan diketahui bahwa memang benar ada berlangsungnya kegiatan tindak pidana pemilihan umum. Setelah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma. Dari lima anggota PPK, baru dua orang yang hadir. Mereka tidak tahu menahu mengenai hasil perubahan suara caleg tersebut. “Dari pemeriksaan sebelumnya dua tersangka ini tidak mengetahui sama sekali sudah dilakukan pengelembungan suara tersebut,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: