Empat Dugaan MP Diproses Bawaslu
Dari Total 15 Laporan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tanggal 17 April lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah mendapatkan 15 laporan kasus dugaan money politics (MP) atau politik uang. Dari 15 laporan tersebut, empat laporan masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu.
Empat laporan yang masih ditangani tersebut berada di Kabupaten Kepahiang dua laporan, Kota Bengkulu satu laporan dan satu laporan lagi ada di Kabupaten Seluma. “Empat laporan ini kita tindaklanjuti,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Syaifullah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (15/5).
Laporan yang masih ditangani tersebut tentu dengan memanggil saksi-saksi dan terlapor sekaligus pelapor yang bersangkutan. Proses laporan sendiri terus dilakukan sampai menemukan keputusan. Mengingat dalam UU Pemilu, laporan MP yang masuk ke Bawaslu tidak ada masa kadaluarsa.
Artinya, ketikapun peserta pemilu telah dilantik maupun menjadi anggota dewan aktif, proses persidangan masih tetap berjalan. Meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan, persidangan tetap bisa dilakukan. “Ini masih berproses,” tambahnya.
Untuk laporan lain yang tidak ditindaklanjuti, menurut Halid, ada beberapa kelemahan laporan. Seperti tidak kuatnya alat bukti, saksi maupun lainnya. Tidak hanya itu, laporan yang sudah masuk ketika ditindaklanjut dalam bentuk klarifikasi BAP, pelapor banyak tidak hadir. Sehingga Bawaslu harus menghentikan proses penanganan laporan tersebut. “Jadi dihentikan, karena ada waktu tujuh sampai 14 hari dalam kita menangani laporan tersebut,” papar Halid.
Sementara itu, Halid mengakui, kejadian MP secara keseluruhaan di Provinsi Bengkulu, Bawaslu menemukan ada sekitar 300 lebih kasus. Hanya saja, dugaan kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, ketika tidak ada laporan dari masyarakat. Sementara yang melapor hanya 15 laporan saja.
“Disinilah kita juga menyayangkan, kalau dari pantauan kami ada sekitar 300 an kasus mulai dari masa kampanye dilaksanakan. Tapi partisipasi masyarakat kita sangat kurang untuk melaporkan sehingga kasus tersebut terhenti,” bebernya.
Meski demikian, kedepan Bawaslu akan melakukan evaluasi atas beberapa kasus pilkada serentak tersebut. Khususnya untuk meningkatakan kesadaran masyarakat bersama-sama menolak MP dan mau melaporakan kasus dugaan MP yang dilakukan oleh peserta pemilu. “Ini jadi bahan evaluasi bagi kami kedepan. Apa yang menjadi kelemahan dan kekurangan kita sebagai pengawas pemilu kedepan bisa kita perbaiki,” tutup Halid. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: