Junaidi Bawa Pemprov Raih Predikat WTP

Junaidi Bawa Pemprov  Raih Predikat WTP

\"\"BENGKULU, BE - Pemprov Bengkulu tahun ini akhirnya pertama kali memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Setelah tahun-tahun sebelumnya mendapatkan WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Pengumuman predikat WTP tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi, Selasa (5/6) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi H Ahmad Zakarsih SP. Hasil audit BPK tersebut dibacakan oleh Ketua Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Erwin SH, M.Hum dalam rapat paripurna. Ia mengatakan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan pemeriksaan mulai 9 April-26 Mei 2012. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Bengkulu yang mengacu pada kriteria tersebut, BPK tidak menemukan penyimpangan-penyimpangan signifikan, yang dapat memperngaruhi penyajian laporan keuangan dimaksud. Karena iti, BPK memberikan opini WTP,\" ujarnya. Ia mengatakan audit dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. \"Namun demikian, opini LKPD telah WTP, masih terdapat permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian yaitu masalah hibah, bantuan sosial, maupun bantuan keuangan, serta temuan bantuan lain yang jumlahnya tidak melampui materialitas yang ditetapkan,\" katanya, Ia meminta agar Pemda selektif dalam menganggarkan dan merealisasikannya. \"Sebagaian besar penerima hibah dan bantuan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan, baik untuk masyarakat atau organisasi kemasyarakan, parpol, dan instansi vertikal belum sepenuhnya, menyampaikan Laporan pertanggung jawaban penggunaanya,\" ujar Erwin. BPK mengharapkan hal tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian kembali hibah dan bantuan untuk masa mendatang. \"Realisasi bantuan sosial yang diperuntukan bagi satuan kerja yang secara struktural masih berada dibawah Pemda tidak diperkenankan, karena akan menjadi preseden yang buruk dalam pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan,\" katanya. Sedangkan untuk pemberian hibah instansi vertikal, pemerintah daerah harus menyampaikan melalui Menteri keuangan untuk menghindari terjadinya overlapping pembiayaan. \"Selain itu kami minta agar penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan terdahulu segera diselesaikan secepatnya,\" ucap Erwin. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur H Junaidi Hamsyah menegaskan dibutuhkan rasa kepekaaan terhadap masyarakat bahwa setiap rupiah uang yang digunakan, harus dipertanggung jawabkan. \"Lalu kita bersama-sama menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan tadi, dalam penganggaran kedepan sehingga jelas peruntukannya. Jelas pula pertanggung jawabannya,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: