THR ASN Terancam Tak Cair

THR ASN Terancam Tak Cair

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu terkendala. Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 terkait dengan mekanisme pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini membuat Pemerintah Kota Bengkulu belum bisa mempersiapkan dana THR karena harus menunggu pembentukan Perda terlebih dahulu.  Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Arif Gunadi, jika harus melalui perda maka kemungkinan besar THR tidak bisa dicairkan karena pembuatan perda itu tidak mudah dan butuh proses panjang sehingga tidak akan tuntas dalam waktu dekat. Sedangkan batas akhir pembayaran THR sekitar tanggal 24 Mei mendatang, sebelum cuti bersama.

\"Kalau soal PMK juknis pembagian THR itu sudah keluar, tetapi mekanismenya harus sesuai dengan PP 36 harus pakai perda, jadi kita masih terkendala itu, dan tidak mungkin terkejar karena terakhir 24 Mei harus dibayar,\" kata Arif kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (13/5).

Dijelaskannya, kendala ini menjadi keluhan secara nasional sehingga pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan untuk melakukan revisi PP nomor 36 tahun 2019 agar tidak dalam bentuk perda, tetapi diubah dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal). \"Kita masih menunggu surat balasan dari Menteri Keuangan, dan berharap agar diganti dengan peraturan kepala daerah saja, supaya bisa lebih cepat prosesnya,\" jelas mantan Kadis Pertanian ini.

Untuk besaran THR yang diterima ASN, dihitung satu bulan gaji plus tunjangan.  \"Kalau totalnya untuk seluruh ASN belum dapat angka pasti, mungkin sekitar Rp 20 Miliar, tapi nanti kita lihat lagi berapa pastinya,\" ungkapnya.  Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru 2019.

Kemudian untuk THR bagi tenaga honorer, menurut Arif Gunadi, pihaknya belum mendapatkan instruksi dari atasan apakah juga diberikan THR atau tidak.  \"Saat ini lagi dirapatkan, kita tunggu saja kebijakannya seperti apa nanti,\" pungkas Arif. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: