Sudah 7 Kali Cabuli Pelajar

Sudah 7 Kali Cabuli Pelajar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Eg (24) petani kopi warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Muar Sahung, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, Mawar (15) -nama disamarkan-, akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku yang telah memiliki istri dan anak itu mengaku sudah 7 kali mencabuli korban di lokasi berbeda di Kota Bintuhan.

“Kita sudah melakukan olah TKP, dan hasil keterangan tersangka ia melakukan pencabulan itu sudah 7 kali, di hotel dan di tempat karaoke di wilayah Kota Bintuhan,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Wanto Malau S IK MH kemarin, (13/5).

Dikatakan Kasat, hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terungkap aksi pertama kali dilakukan tersangka pada 3 Februari 2019 yang lalu yang mana saat itu bertepatan dengan ulang tahun tersangka, lalu dirinya menjanjikan mengajak makan-makan korban dan beberapa temannya.

Usai makan-makan merayakan ulang tahun, korban dan teman-temannya diajak untuk hiburan dengan berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Kabupaten Kaur. Saat itu rupanya tersangka sudah menyusun dengan sedemikian rapi niatnya. Saat melantunkan lagu, lalu kawan-kawan korban diperintahkan untuk beli makanan keluar dari lokasi karaoke.

Kepergian para rekan-rekannya itu dimanfaatkan tersangka untuk merenggut kesucian korban. Kemudian untuk aksi pencabulan lainnya dilakoni tersangka sebanyak 4 kali di hotel dan kembali mengulangi perbuatannya satu kali di lokasi karaoke. “Pertama kali itu dikaraoke, saat pelaku merayakan ulang tahun bersama korban. Dimana modus tersangka mengajak korban nyanyi dan setelah itu dicabulinya,” terang Kasat.

Sementara itu, tersangka yang diperiksa penyidik kemarin sore mengakui perbuatannya, menurutnya dirinya pacaran dengan korban sejak akhir tahun 2018 yang silam, namun dia juga mengakui baru dapat menikmati tubuh korban pada bulan Februari yang lalu. Korban juga diberikan uang seteiap kali disetubuhinya mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, bahkan juga sempat dibelikan pelaku emas 2 gram dan dia mengaku akan menikahi korban. “Kami suka sama suka pak, kami ini pacaran sudah lama sejak 2018,\" akunya.

Menurutnya perbuatan yang tak terpuji itu dilakukannya dengan korban atas dasar suka sama suka. Bahkan dirinya sempat menjemput korban yang baru saja menyelesaikan ujian SMP itu terakhir saat longsor dan banjir melanda Kaur dan jalan akses menuju Muara Sahung terputus.  \"Terakhir waktu longsor, saya sarankan untuk berangkat ke Manna ngekos di sana dan kemudian saya susul,\" ujarnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal 81, 82, UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga sudha melakukan olah TKP mendatangi lokasi kejadian serta menyita beberapa bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: