Pria Anak SatuCabuli Pelajar

Pria Anak SatuCabuli Pelajar

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Perbuatan Eg (24) untuk menyembunyikan perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar (15) --nama disamarkan--, akhirnya terungkap juga. Hal ini setelah pihak keluarga korban melapor ke Polres Kaur, sehingga langsung melakukan penyelidikan dan kemarin sore (12/5) berhasil diringkus di Kota Manna. Diketahui, Mawar yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu, ternyata masih sepupunya pelaku. Pria asal Lampung yang selama ini berdomisili di Desa Ulak Lebar itu sudah berkali kali mencabuli korban sejak 2018 yang silam.

\"Sudah kita amankan,dan saat ini sudah kami tahan, tadi (kemarin) kita jemput di Kota Manna di salah satu kosan disitu,\" kata Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Wangi Malau S IK MH kemarin (12/5).

Data terhimpun Bengkulu Ekspress, modus pelaku dengan cara membujuk korban dan kemudian terakhir memerintahkan korban untuk pergi ke Kota Manna pada Rabu (1/5) yang lalu, kemudian pelaku menyusulnya pada Sabtu (4/5). Namun rupanya, hilangnya korban yang tak pamit dengan orang tua kemudian beberapa hari setelah itu pelaku juga menghilang, membuat pihak keluarga curiga dan melapor ke polisi. \"Saat kita amankan, korban bersama pelaku, saat ini korban kita serahkan kepada orang tuanya dan akan menjalani pemeriksaan,\" terang Kasat.

Sementara itu, pelaku yang diperiksa penyidik kemarin sore mengakui perbuatannya. Menurutnya, dirinya pacaran dengan korban sejak bulan Agustus 2018 yang silam. Pertama dirinya meniduri korban usai karaokean dengan korban di salah satu tempat di Kota Bintuhan dan membawanya ke salah satu hotel di Kabupaten Kaur. \"Kami suka sama suka Pak, kami ini pacaran,\" akunya.

Dikatakan petani kopi asal Lampung yang sudah beristri itu, perbuatan yang tak terpuji itu dilakukannya dengan korban lebih dari 5 kali di berbagai tempat, terakhir saat longsor dan banjir melanda Kaur dan jalan akses menuju Muara Sahung terputus. Dirinya memberikan komunikasi agar Mawar pergi ke Kota Manna dengan seluruh fasilitas dari dirinya. Namun ulah pelaku terbongkar sebelum Mawar direncanakan akan menjadi simpanannya.

Akibat perbuatannya itu pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Saya melakukan pertama kali di tempat karaoke dan setelah itu di hotel. Saya sangat menyesal melakukan ini,\" tukasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: