Dua Desa Usul Pencairan DD

Dua Desa Usul Pencairan DD

CURUP, Bengkulu Ekspress- Hingga kemarin Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) baru menerima usulan pencairan Dana Desa (DD) dari dua desa. Dua desa yang telah mengusulkan pencairan DD tersebut yaitu Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah dan Desa Suka Karya Kecamatan Sindang Beliti Ilir. \"Hingga saat ini baru ada dua desa di Rejang Lebong ini yang mengusulkan pencairan DD,\" sampai Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Achmed Chalid, ST.

Dengan masih banyaknya atau 120 desa lagi yang belum mengusulkan pencairan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong, Achmed berharap agar desa-desa yang belum mengajukan pencairan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong untuk segera mengusulkan pencairan dana desa, karena menurutnya sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa pada Bab III pasal 4 poin 3 dan 4 bahwa tahapan I dan II secara bersamaan paling cepat dicairkan Bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Juni yakni masing-masing sebesar 20 persen dan 40 persen. Sedangkan untuk tahapan ke-III sebesar 40 persen lagi, paling cepat bulan Juni dan paling lambat Bulan November.

\"Karena batas akhir pencairan tahap pertama dan kedua akan segera berakhir, maka kami meminta desa yang belum mengajukan pencairan DD untuk segera mengusulkan,\" pesan Achmed.

Kemudian menurut Achmed, dalam upaya mendorong desa-desa yang ada di Rejang Lebong untuk mencairkan dana desa, ia bersama tim dari Dinas PMD Rejang Lebong langsung turun ke lapangan untuk memonitoring langsung kendala-kendala yang dialami desa sehingga masih banyak yang belum mengusulkan pencairan dana desa.

Dijelaskan Achmed, salah satu kendala yang mereka temukan adalah masih banyak desa yang terkendala memasukkan APBDes kedalam Sistem Keuangan Desa (Siskudes). Karena memang berdasarkan peraturan yang baru APBDes setiap desa harus dimasukkan kedalam Siskudes.\"Salah satu kendala yang kami temukan adalah, masih banyak desa yang terkendala memasukkan APBDes ke Siskudes, sehingga membuat proses pengusulan pencairan dana desa menjadi lama, sedangkan Siskudes ini sendiri harus,\" demikian Achmed.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: