BPN Larang Pungli Prona
BENTENG, BE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng tahun ini mendapatkan kuota pembuatan sertifikat prona kembali.Terkait program Prona ini ditegaskan, petugas yang menanganinya tidak boleh melakukan Pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun, pada masyarakat yang mengusulkan Sertifikat Prona tersebut.
\" Kita sangat mengharamkan jika ada pungli dalam pengurusan dan penerbitan prona sertifikat. Karena Prona ini sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat,\'\' terang Kasi Survey, Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Benteng, Ir. Kristian pada BE kemarin.
Kristian menegaskan Prona gratis itu berlaku untuk semua penerbitan sertifikat. Mulai dari lokasi tanah pemukiman, perkebunan, persawahan dan lainnya. Oleh sebab itu, jika terdapatPpungli pengurusan prona sirtifikat itu, masyarakat yang menjadi korbannya langsung saja melapor ke pihak berwajib, guna diproses secara hukum.
Untuk mengantisipasi adanyan indikasi pungli prona sertifikat tersebut, dalam waktu dekat ini BPN mengumpulkan seluruh kepala desa se- Kabupaten Benteng. BPN bakal memberikan pengarahan pada para Kades, bahwa dalam pembuatan dan penerbitan prona sirtifikat itu tidak boleh melakukan Pungli pada masyarakat. Selain itu, BPN juga mensosialisasikan agar masyarakat Benteng pun jangan mau memberikan uang, bila ada oknum taj bertanggung jawab meminta pungutan tersebut.
Penegasan ini dimaksudkan agar prona sirtifikat ini benar - benar dapat membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan bukti kepemilikan tanah yang sah. \"Namun,berbeda jika ada yang memberikan ucapan terimah kasih dan tidak merasa tertekan, hal itu sah - sah saja, tandasnya(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: