Usut Korupsi Pasar, Pejabat Kaur Diperiksa

Usut Korupsi Pasar,  Pejabat Kaur Diperiksa

\"\"KOTA BINTUHAN, BE- Kejari Bintuhan kemarin (5/6) merealisasikan rencananya memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan pasar tradisional di 11 kecamatan dalam Kabupaten Kaur senilai Rp 1,3 miliar dari APBN 2011. Seperti dijadwalkan, kemarin adalah giliran tim PHO, KPA (Drs Agunawan MM), panitia pengadaan barang. Tampak juga pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kaur, yakni Kepala Disperindakop dan mantan kepala Disperindakop Kaur Drs Sarjoni Hanfi serta mantan sekretaris Disperindakop Ilal Mahdi SPd. Untuk memeriksa semua saksi, jaksa penyidik membutuhkan waktu selama tujuh jam. Pemeriksaan dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Kajari Kaur M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Intel Romza Septiawan SH MH kepada wartawan kemarin (5/6) menjelaskan, pemerikasaan pejabat dan mantan pejabat dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Lalu dilanjutkan ke tim panitianya. Dijelaskan Romza, dalam pemeriksaan itu saksi hanya dimintai keterangan soal proses pembangunan pasar. Penyidik, kata dia, hanya melengkapi data visual. \"Makanya butuh keterangan dari PA, PHO dan panitia serta rekanan agar data visual dan dokumen penyidikan disesuaikan dengan keterangan saksi, kemudian nanti kita bandingkan dengan hasil hitungan saksi ahli,\" ujarnya. Sesuai hasil penyidikan itu, kata Romza, 12 pembangunan pasar diduga adanya penyimpangan anggaran. Sehingga untuk memastikan adanya kerugian pihaknya masih menunggu hasil hitungan dari pihak BPKP. Namun di samping itu juga pihaknya masih menunggu hasil hitungan saksi ahli. Sebab sebelumnya saksi ahli telah mengecek data di lapangan. Informasinya, perhitungan BPKP itu akan diketahui dalam minggu ini. \"Kita tunggu semuanya rampung apakah sesuai data yang ada atau sebaliknya. Karena semuanya butuh waktu,\" katanya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: