Tindak Tegas, Truk Masuk Kota

Tindak Tegas, Truk Masuk Kota

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu tidak main-main terhadap kendaraan truk angkutan barang, khususnya batu bara, CPO dan sawit yang melintas di jalan raya dalam Kota Bengkulu. Jika para sopir truk tetap membandel dengan sengaja melintas di dalam Kota Bengkulu, maka akan diberikan tindakan tegas berupa penilangan.

Kepala Dishub Provinsi Bengkulu melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Drs Ir H Hasoloan Sormin mengaku telah memasang rambu-rambu larangan yang harus ditaati kendaraan truk. Akan tetapi banyak rambu-rambu tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh sopir angkutan truk.

\"Untuk rute penyedia angkutan, baik angkutan barang umum maupun angkutan batu bara, CPO dan kelapa sawit, atau muatan melebihi tonase jalan, sudah kita tentukan, agar menjadi perhatian, kalau masih melintas di dalam kota maka nanti akan ditilang oleh Polisi,\" ujar Sormin, kemarin (21/4).

Bahkan, pihaknya pada 2017 hingga 2018 lalu telah memprogramkan kegiatan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, berupa pemasangan rambu-rambu atau petunjuk pengalihan rute jalur angkutan barang khususnya tidak diperbolehkan masuk rute jalan dalam Kota Bengkulu. Tetapi sepertinya, masih saja ada sopir kendaraan truk yang melanggarnya.

\"Kita ini kewalahan juga dalam melakukan upaya penertiban, karena keterbatasan SDM dan kewenangan sesuai Perda No 2 tahun 2018. Dimana hanya bisa melakukan penertiban apabila sopir kendaraan truk angkutan tersebut, memasuki rute jalan provinsi dan nasional yang sebelumnya sudah dilarang untuk dilewati,\" ungkap Sormin.

Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para pengguna jasa angkutan bersangkutan. Dengan harapan mereka bisa menaati maksud rambu yang telah dipasang sehingga membuat kondisi jalan dalam wilayah Kota tidak mengalami kerusakan. \"Kita juga terus meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian, karena dalam setiap operasi dan apabila ditemukan kendaraan truck melanggar rambu-rambu lalu lintas agar diberikan tindakan penilangan. Bahkan jika terus membandel, agar ditahan saja kendaraannya,\" tutupnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: