Dinamika dan Kendala Pemilu

Dinamika dan Kendala Pemilu

Pencoblosan Ulang, Surat Suara Bolong,hingga Money Politik

KEJADIAN Kejadian aneh terjadi di TPS 15 Kelurahan Rawamakmur Permai Kecamatan Muara Bangkahulu, kemarin (17/4). Hal mengejutkan ini berawal adanya 7 orang mahasiswa yang memiliki eKTP dari Provinsi Medan menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Hal ini diduga atas kelalaian salah seorang petugas PPS yang tanpa sengaja mengizinkan 7 orang tersebut mengambil 5 jenis surat suara untuk dicoblos.

\" kondisi sangat genting mungkin karena siang itu sudah lapar, kemudian datang 7 orang ini untuk mencoblos. Tapi tidak lama dari itu datanglah sekitar 100 orang lagi ikut-ikutan mau menyoblos karena melihat teman mereka diizinkan pada saat itu,\" ujar Anggota KPPS Rawamakmur Permai, Mansyori.

Berdasarkan pantauan, kondisi di TPS tersebut sempat ricuh karena adanya pemilih dari luar yang tidak mengantongi formulir A5 dari KPU. Sehingga 100 orang tersebut yang ingin memilih tersebut langsung dihentikan.  Menginggat kondisi tak kondusif akhirnya anggota KPU dan Panwascam turun dan melakukan klarifikasi. \"Tadi ada panwas dan komisioner KPU serta kepolisian langsung yang hadir disitu turut menyelesaikan persoalan. Dan kesimpulannya terpaksa dilakukan pencoblosan ulang,\" jelas Mansyori.

Sementara itu, Komisioner KPU kota Martawansyah SE MSi membenarkan kasus tersebut merupakan kesalahan teknis yang berakibat fatal, karena melanggar PKPU 3 tahun 2019.\" KTPnya tadi dari Kota Medan, seharusnya selain KTP juga harus disertai form A5 syarat pindah memilih. Dan mereka tidak melampirkan form itu, sehingga terjadi pelanggaran sementara surat suara sudah terlanjur dimasukkan ke kotak suara,\" jelas Martawansyah.

Sebagai tindaklanjutnya, KPU dan Bawaslu memutuskan untuk dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) yang berdasarkan aturan dapat dilaksanakan setelah 10 hari kedepan. Hanya saja, pihaknya belum bisa memutuskan kapan waktu yang tepat melaksanakan PSU tersebut.\" sedangkan untuk penyelenggaranya seperti KPPS dan PPS akan kita panggil untuk diperiksa, untuk bahan kita memperdalam persoalan ini termasuk memanggil 7 orang itu,\" pungkas Martawansyah.

Pemilu Serentak Banyak Kendala

Pantuan Bengkulu Ekspress, beberapa kendala pemilu terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Seperti di TPS 10 Kelurahan Bentiring Permai dan TPS 10 Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu terdapat surat suara yang sudah tercoblos capres dan cawapres 01.

Lalu di TPS 4 Kelurahan Padang Harapan terdapat seorang pemilih yang terdaftar di DPT, namun nama dan absenya di TPS sudah dipakai dengan orang lain. Panwas dan KPPS bersepakat untuk mengizinkan melakukan pencoblosan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB.

Sama halnya terjadi di TPS yang berada di RT 12 Kelurahan Panorama Kota Bengkulu. Salah seorang pemilih harus menggunakan surat undangan orang lain, lantaran undangan tertera nama sesuai DPT telah digunakan pemilik lainnya. Meski demikian pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak suaranya.

Kemudian ada juga di salah satu TPS Ratu Agung kekurangan surat suara untuk DPR RI. Petugas KPPS itu berkeliling ke TPS lain sampai ke TPS Sawah Lebar untuk mencari tahapan surat suara. Namun dari 8 TPS yang didatangai, semua KPPS menolak untuk memberikan tambahan surat suara. Mengingat surat suara tersebut masih tersegel dan akan digunakan sesuai dengan kebutuhan jumlah pemilih di TPS tersebut.

Lalu, beberapa masyarakat juga masih banyak nekat untuk mendokumentasikan menggunakan hendphon (Hp) hasil pencoblosannya dibilik suara. Padahal sesuai dengan UU Pemilu, melarang keras penggunaan hp dibilik suara saat melakukan pencoblosan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, terkait surat suara yang tercoblos, KPU belum menerima laporan tersebut secara resmi. \"Belum ada laporan terkait itu,\" ujar Irwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (17/4).

Jikapun ada, KPU meminta semua pihak untuk memberikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota terkait. Agar ditindaklanjuti. \"Laporkan jika ada. Nanti Gakumdu akan menindaklanjuti,\" terangnya.

Begitupun dengan kendala lainnya, sejauh ini belum ada yang bersifat fatal. Jikapun ada akan ditindaklanjuti secara cepat. \"Penyelenggaraan cukup berjalan baik, terangnya.Sementara itu untuk penghitungan suara sendiri. Dari KPPS sedang melakukan penghitungan suara. Meski demikian, penghitungan masih ada waktu. Sesuai UU atas putusan Makamah Konstitusi (MK), bahwa penghitungan suara ditingkat KPPS dilakukan sampai 12 jam, artinya sampai hari ini (18/4) pukul 12.00 WIB paling lambat. \"Harus selesai dijam itu tidak boleh lewat. Proses penghitungan tidak ada jeda,\" ujar Irwan.

Setelah selesai ditingkat KPPS, hasil penghitungan C1 itu diserahkan ke tingkat kecamatan. Pleno tingkat kecamatan bisa mulai dilakukan pada tanggal 19 April. \"Kita targetkan paling 5 hari harus selesai pleno di kecamatan,\" ungkapnya.Setelah selesai maka rekapitulasi untuk DPRD kabupaten/kota akan ditetapkan di KPU tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk DPRD Provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi. Lalu untuk hasil Capres serta cawapres, DPR RI, DPD RI ditetapkan oleh KPU RI. \"Di kabupaten dan provinsi paling lambat 3 hari sudah bisa diselesaikan. Walaupun waktu yang disiapkan itu masih lama bisa sampai 5 hari,\" pungkas Irwan.

Diduga Money Politik

Sementara itu, salah satu Caleg DPRD Kota Bengkulu dari Partai Gerindra nomor urut 6 Dapil III Singaran Pati dan Gading Cempaka berinisial Sy diduga melakukan pelanggaran money politic. Hal ini terungkap saat tim sukses caleg bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bawaslu dan Polda Bengkulu yang dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB di Simpang empat Panorama, kemarin (17/4).

Sebanyak 5 orang oknum tersebut langsung diamankan di kantor Bawaslu kota untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut. Dan saat terjaring OTT ditemukan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,8 juta yang diduga akan disebarkan kepada masyarakat untuk memenangkan caleg tertentu.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu kota, Rayendra Pirasad SHi membenarkan adanya pemeriksaan atas dugaan tersebut, hanya saja pihaknya belum bisa memberikan keterangan banyak, karena masih proses penelusuran secara mendalam atas dugaan tersebut. \"Memang ada warga dan pengurus partai yang kita panggil dimintai keterangan. Kita belum bisa sampaikan secara detil, karena masih kita klarifikasi atas adanya laporan itu,\" ujar Rayendra.

Proses pemeriksaan yang dilakukan bawaslu ini untuk mengumpulkan bukti-bukti kongkrit sebelum divonis apakah ada kaitannya dengan caleg bersangkutan atau tidak, dan menelusuri darimana sumber uang tersebut dan tujuannya untuk apa, pemeriksaan ini diperkirakan memakan waktu 1x24 jam. \"Inikan masih berproses, kepastiannya kami akan plenokan dulu,\" jelas Rayendra.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, M.Si membenarkan adanya dugaan praktek money politic yang dilakukan salah satu tim Caleg. \" Ini masih diduga karena sampai sekarang ini,kita masih mengumpulkan bukti-bukti melalui Bawaslu di kota. Terkait uang siapa yang dibagikan dan yang lain-lainnya,\" ujar Parsadaan.

Laporan ini akan menjadi perhatian serius untuk ditanggani oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dan berdasarkan aturan dan hukum berlaku, praktek money politik dalam Pemilu serentak 17 April 2019 akan dijerat hukum pidana, selain itu Caleg yang terbukti melanggar maka akan

didiskualifikasi dari pencalonan dan dikenakan denda. \" Semuanya masih diduga. Nanti ada proses di Gakumdunya masing-masing kalau mengarah ke pidana ya penindakan disesuaikan dengan aturannya. Ya kalau terbukti, tidak mesti menunggu hasil penetapan perolehan suara sebab akan didiskualifikasi. Artinya jika terpilih tidak bisa dilantik, justru Calegnya akan didenda,\" pungkasnya. (805/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: