88.727 Warga, Belum Dilindungi JKN-KIS

88.727 Warga, Belum Dilindungi JKN-KIS

CURUP, Bengkulu Ekspress - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup mencatat masih ada 88.727 warga Rejang Lebong yang belum dilindungi JKN-KIS BPJS Kesehatan. Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Marta Kusuma. \"Dari 277.981 jiwa warga Rejang Lebong, hingga saat ini masih ada 88.727 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan,\" sampai Marta.

Menurut Marta, saat ini jumlah masyarakat Rejang Lebong yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 185.302 jiwa atau sebesar 67 persen dari total penduduk Rejang Lebong sebanyak 277.981 jiwa. Secara persentase, Marta mengaku persentase cakupan peserta JKN-KIS di Kabupaten Rejang Lebong adalah terendah dari tiga kabupaten lain yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup. Karena untuk Kabupaten Lebong sendiri persentasenya sudah diangka 81 persen yaitu sebanyak 90.086 jiwa dari total pendudukan Lebong sebanyak 111.815 jiwa.

Kemudian untuk Kabupaten Kepahiang persentase peserta JKN-KIS sebesar 68 persen yaitu sebanyak 102.733 jiwa dari total masyarakat Kepahiang sebanyak 150.152 jiwa. Sementara itu untuk Kabupaten Bengkulu Utara, persentase peserta JKN-KIS sudah mencapai 76 persen atau sebanyak 213.666 jiwa dari total penduduk sebanyak 281.811 jiwa.

\"Capaian ketiga daerah yang cukup tinggi ini tidak terlepas dari adanya peran serta pemerintah daerah yang mengintegrasikan penduduknya menjadi peserta JKN-KIS,\" tambah Marta.

Untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Marta, jumlah peserta JKN-KIS yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 24.360 jiwa dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 6,4 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk mencakup seluruh masyarakat Rejang Lebong sendiri, kebutuhan anggarannya mencapai Rp 30 miliar lebih. \"Untuk mencover seluruh masyarakat Rejang Lebong, setidaknya pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menganggarkan dana sebesar Rp 24 miliar lagi,\" jelas Marta.

Terkait dengan kewajiban pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakatnya menjadi peserta JKN-KIS, menurut Marta sudah diatur dalam Inpres nomor 8 tahun 2018. Dimana menurut Marta dalam Inpres tersebut Pemerintah Daerah diwajibkan mengintegrasikan seluruh penduduknya dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Masih menurut Marta, bila nanti seluruh masyarakat Rejang Lebong tercover BPJS, maka yang akan diuntungkan adalah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sendiri, karena nantinya uang yang dibayarkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan dikembalikan dalam pembayaran kapitasi. Terlebih lagi untuk masyarakat Rejang Lebong yang iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah daerah fasilitas kesehatan tingkat pertamanya tidak boleh di dokter pribadi namun ke Puskemas terdekat. Sehingga nanti uang kapitasinya akan kembali lagi ke daerah melalui Puskesmas-Puskesmas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Marta juga mengungkapkan selama tahun 2018 kemarin, untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri, BPJS Kesehatan telah membayarkan biaya kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong sendiri mencapai Rp 50,5 miliar. \"Dana yang kami bayarkan sebesar Rp 50,5 miliar ini hanya untuk yang kami bayarkan di Rejang Lebong, sedangkan yang dirujuk atau keluar Rejang Lebong berbeda lagi,\" demikian Marta.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: