Hasil Quick Count Dilarang, Diumumkan

Hasil Quick Count Dilarang, Diumumkan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengingatkan peserta Pemilu serentak 17 April 2019 untuk tidak mengumumkan hasil quick count ataupun real count ke publik. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya dugaan mempengaruhi perolehan hasil suara serta konflik di masyarakat. Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH MH mengimbau, kepada seluruh peserta pemilu baik itu Tim Kemenangan Daerah (TKD), Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, maupun calon anggota DPD RI untuk tidak mengumumkan hasil quick count, karena bisa mempengaruhi hasil perolehan suara, termasuk bagi pemilih.

\"Biasanya peserta pemilu punya hasil quick count sendiri, hasil quick count tersebut agar dapat dikonsumsi secara internal saja oleh peserta Pemilu jangan diumumkan,\" kata Halid, Senin, (15/4).

Ditanya hasil quick count ataupun real count dari lembaga survey yang biasanya setiap Pemilu selalu keluar, Halid menyampaikan, hal demikian boleh saja. Hanya saja, yang jelas bukan kebenaran substantif hasil Pemilu namun sifatnya hanyalah prediksi.

\"Hasil resmi Pemilu ini ada prosesnya dari pihak penyelenggara KPU, mulai dari KPPS, PPK, baru di KPU sendiri yang menetapkan melalui Rapat Pleno terbuka,\" kata Halid

Kendati demikian ditambahkan, meski setiap parpol peserta Pemilu sudah mengetahui hasil quick count ataupun real count yang juga dilakukan secara internal, namun diminta tetap menunggu keputusan akhir dari KPU, terkait kepastian jumlah perolehan dukungan suara dari masyarakat. \"Hasil quick count ataupun real count tersebut, belum ada dasar hukumnya, berbeda dengan hasil Pleno KPU sebagai pihak penyelenggara Pemilu. Untuk itu, agar peserta pemilu menunggu keputusan resminya dari penyelenggara,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: