Tuntut Bagikan Sertifikat Prona
LUBUK SANDI,Bengkulu Ekspress - Puluhan warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, menuntut penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) uang tebusan pengambilan sertifikat tanah program agraria (Prona) di desa mereka dituntaskan. Warga pun juga menuntut agar sertifikat prona yang belum dibagikan segera dibagikan kepada warga.
\"Kami menuntut agar sertifikat yang belum dibagikan dan masih di tangan mantan kades bisa di bagikan,\" ujar Salah seorang warga yang sertifikat lahannya tertahan Mukti Ahli (45) kepada Bengkulu Ekspress kemarin (9/4).
Kepada Bengkulu Ekspress, tiga warga yang hingga saat ini belum mendapatkan sertikat, Mukti Ahli(45), David(27) dan Ikham menerangkan, hingga saat ini sebanyak 130 sertifikat warga tertahan. Warga menuntut mendapatkan sertifikat prona, karena sertifikat itu sangat dibutuhkan. Sekaligus menuntut agar kepolisian serius mengusut pungli sertifikat prona tersebut.
\"Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari mantan kades dan perangkat desanya untuk mengembalikan uang yang sudah diminta sebelumnya,\"sampainya.
Data berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, dalam program pembuatan sertifikat prona 2017, Desa Tumbuan menerima kuota sertifikat dan telah diterbitkan BPN sebanyak 426 Persil. Hanya saja, dalam pembagian sertifikat tersebut, warga dikenakan biaya untuk menebusnya dengan besaran bervariasi. Sertifikat jenis pekarangan rumah dikenakan biaya Rp 500 ribu, Rp 700 ribu untuk sertifikat jenis kebun. Sementara untuk sertifikat jenis kebun dipungut Rp 1 juta persil. Dalam penetapan besaran uang tebusan itu penerima sertifikat tidak diajak rapat. Ada sekitar 35 warga yang dimintai uang dari total warga yang membuat sertifikat prona.
Sedangkan beberapa warga sudah di selesaikan sertifikat dan dibagikan. Namun sebagaian lagi masih di kuasai oleh mantan kades dan sekdes. Terpisah, Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK MM melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizka Fadhilah SIk memastikan melanjutkan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) uang tebusan pengambilan sertifikat Prona di Desa Tumbuan. Hanya saja, Saat ini kasus ini masih dalam tahap meminta keterangan ahli. Termasuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata).
“Dugaan pungli tetap kita lanjutkan pada 2019 ini. Sejauh ini masih tahap memintai keterangan ahli dan keterangan saksi,” tegasnya Dijelaskan, pengusutan yang dilakukan dipastikan tidak akan gegabah. Mengingat seluruh keterangan perangkat desa, kades termasuk warga penerima program prona juga dimintai keterangannya. Tentu saja hal itu membutuhkan tenaga ekstra penyidik. “Sejauh ini indikasi penyimpangan masih didalami sehingga memiliki dua alat bukti kuat,”pungkasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: