Miranda Takkan Ungkap “Sponsor”
JAKARTA, BE — Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom, akan tetap mengaku tidak tahu siapa pihak yang menjadi \"sponsor\" penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda. Salah satu pengacara Miranda, Andi Simangunsong, mengatakan, kliennya tidak akan mengungkapkan hal yang memang tak diketahuinya. \"Tanya ke KPK, mau Miranda jawab jujur atau bohong? Kalau jujur, jangan paksa Miranda menjawab apa yang dia tidak tahu,\" kata Andi saat dihubungi, Sabtu (2/6). Andi ditanya apakah Miranda mau bekerja sama dengan KPK mengungkap \"sponsor\" di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap dalam kasusnya. KPK mengakui kesulitan mencari bukti yang mengarah pada \"si sponsor\". Menurut Andi, Miranda memang tidak tahu soal \"sponsor\" yang disebut-sebut mendanai pembelian cek perjalanan tersebut. Selama menjalani pemeriksaan di KPK, katanya, Miranda telah bekerja sama dengan mengungkapkan semua hal yang diketahuinya kepada penyidik. \"Untuk menjadi justice collaborator, Miranda setuju, dalam pengertian memberikan semua keterangan yang diperlukan, sudah dilakukan dalam pemeriksaan. Kalau menurut KPK harus mengungkapkan apa yang tidak dilakukan Ibu Miranda, itu keliru,\" kata Andi. \"Coba lihat saja berkas-berkas yang ada, dari mana cek itu mengalir, dari mana orang yang mengalirkan cek itu. KPK kan punya berkas, coba diteliti,\" katanya lagi. KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas dugaan turut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. Di bagian lain setelah menginap semalam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, Miranda S Goeltom, mulai mendapat kiriman makan an dari keluarganya. Kemarin (2/6) , seorang sopir keluarga mengantarkan kebutuhan Miranda, seperti makan an, pakaian, buku-buku, dan peralatan makan ke Gedung KPK. \"Ini kiriman dari putri kedua Bu Miranda, Bu Manda,\" kata Sutikno, sopir yang mengantarkan kiriman untuk Miranda itu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu. Sebelum dibawa petugas ke dalam rutan, barang-barang yang dibawa Sutikno tersebut dicek terlebih dahulu. Tampak saat pengecekan, Sutikno membawa keranjang plastik berisi roti tawar, buah pir, buah jambu air, dan peralatan makan , seperti cangkir, piring, serta peralatan kebersihan, seperti tempat sampah. Tampak pula satu tas tangan hitam yang dibawa Sutikno berisi buku-buku ekonomi, antara lain buku berjudul \"The Principle of Economic\" setebal 861 halaman. Ada juga tas yang berisi berkas-berkas tugas mahasiswa tempat Miranda mengajar. Dari semua barang kiriman tersebut, menurut Sutikno, yang terpenting adalah surat dari putri Miranda dalam amplop putih kekuningan. Surat tersebut dimasukkan dalam tas tangan kertas bersama peralatan lainnya. \"Suratnya tolong disampaikan ya,\" kata Sutikno kepada petugas keamanan KPK. Setelah pengecekan, semua barang-barang yang dibawa Sutikno untuk Miranda diperbolehkan masuk rutan, kecuali sebuah CD. Menurut petugas keamanan KPK, CD tidak diperlukan mengingat di dalam rutan dilarang mengoperasikan komputer.
//Ajukan Permohonan Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda Goeltom, melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (2/6). Belum diketahui isi surat tersebut. Salah satu anggota tim kuasa hukum Miranda, Dave Advitama, mengatakan, kalau surat yang dibawa mereka berisi permohonan beribadah di dalam rutan. \"Kami datang untuk menyampaikan permohonan melaksanakan ibadah,\" kata Dave di gedung KPK, Jakarta, Sabtu. Menurut Dave, surat yang dibawanya itu untuk Kepala Rutan KPK. Namun, Kepala Rutan KPK, Arifudin, mengatakan tidak membaca surat dalam amplop tersebut karena surat ditujukan ke pimpinan KPK. \"Sudah saya terima, tapi saya belum baca, itu buat pimpinan,\" kata Arifudin saat dihubungi. Dave semula juga berniat menyerahkan sejumlah berkas ke Miranda. Namun, hal itu urung dilakukan lantaran tidak mendapat izin bertemu dengan kliennya. Arifudin mengatakan, pengacara hanya dapat menjenguk kliennya pada hari-hari kerja, mulai Senin hingga Jumat. KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka atas tuduhan ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti memberi suap ke anggota DPR 1999-2004. Suap dalam bentuk cek perjalanan tersebut berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dimenangi Miranda. Adapun Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: