BPJSTK Bengkulu Teken Perjanjan Kerja Sama dengan Bank Bengkulu

BPJSTK Bengkulu Teken Perjanjan Kerja Sama dengan Bank Bengkulu

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu, menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Bengkulu.

Kerja sama ini meliputi pembukaan unit layanan BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten/kota pada PT. Bank Bengkulu. Perjanjian ini ditandatangani langsung Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, H. Agusalim beserta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Y Aris Daryanto, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 3 Graha Bank Bengkulu, Pada Jumat (5/4/19).

Dalam sambutannya, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Y Aris Daryanto, mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk menambah unit layanan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan kepesertaan program Bpjs Ketenagakerjaan dan kemudahan jangkauan pelayanan bagi peserta/calon peserta.

\"Bank Bengkulu mitra kami yang sudah cukup lama dan strategis. Kami sudah bekerjasama dalam pembayaran iuran proyek jasa konstruksi & peserta Informal/BPU, serta Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Keberadaan Bank Bengkulu pun sangat berdekatan dengan pemerintah daerah dimana anggaran APBD berada di Bank Bengkulu. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Bengkulu juga sama-sama bagian dari pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga dapat secara bersama-sama mewujudkan layanan yang optimal & berkualitas,\" jelas Aris.

\"\"Kantor layanan ini dibuka pada 4 daerah yakni, Kabupaten Kaur, Mukomuko, Lebong dan Benteng (Bengkulu Tengah) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada perusahan, pemerintah daerah, tenaga kerja dan instansi lainnya. Selain itu, unit layanan ini juga dapat melayani pendaftaran perusahaan dan tenaga kerja, melayani informasi klaim jaminan, serta menerima pembayaran iuran khususnya bagi peserta penyelenggara negara atau pemerintah.

\"Dikarenakan banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan terutama di bagian Pemerintah Daerah terkait Aparatur Desa, Non-ASN, maka kami perlu menyediakan unit layanan yang lebih banyak di daerah,\" tambahnya.

Direktur Utama Bank Bengkulu, H. Agusalim mengatakan, kantor BPJS Ketenagakerjaan ini terbatas di Provinsi Bengkulu, maka dengan menggunakan jaringan kantor Bank Bengkulu, membuat porsi unit layanan di Bank Bengkulu, sehingga petugas BPJS Ketenagakerjaan akan bertempat di Kantor Bank Bengkulu, yang tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

\"Kedepannya tidak menutupi menambah unit lagi sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke Bengkulu untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya PKS ini, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Bengkulu semakin lebih baik lagi dan semakin menciptakan bisnis yang saling menguntungkan,\" ujar Agus.

Selain melakukan penandatanganan PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada salah satu karyawan Bank Bengkulu, yang telah meninggal dunia akibat serangan jantung yaitu, Alm. Angga Novriantara Umbara. Hasil penelusuran kasus, serangan terjadi saat rapat di Graha Bank Bengkulu tanggal 25 Januari 2019. Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris yakni Lydia Gustina Putri.

Rincian santunan yang diperoleh akibat meninggal dunia ini antara lain biaya transport dari tempat kejadian, seluruh biaya perawatan/pengobatan rumah sakit, santunan kematian Rp. 537.581.136,- biaya pemakaman Rp. 3jt, dan santunan berkala Rp. 4,8jt. Adapun total untuk santunan kecelakaan kerja disertai meninggal dunia sebesar Rp 581.381.136,- dan alm. juga memiliki Jaminan Hari Tua/JHT sebesar Rp 23.684.790,-.

Tak hanya itu, ahli waris juga memperoleh manfaat Jaminan Pensiun sebesar Rp. 341.400,- tiap bulan nya. Sehingga, ahli waris menerima keseluruhan santunan mencapai Rp. 605 juta. Tegasnya, BPJS Ketenagakerjaan sangat berkomitmen memberikan manfaat jaminan sebesar-besarnya kepada peserta/ahli waris melalui layanan berkualitas dan pastikan anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.(Kkj/Prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: