Pekerja Media Laporkan KPU

Pekerja Media Laporkan KPU

Diduga Tak Jalankan PKPU

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Puluhan pekerja media atau wartawan di Kabupaten Mukomuko, khususnya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mukomuko ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Laporan itu disampaikan Pimpinan Redaksi Harian Radar Mukomuko, Amris Tanjung sekaligus Ketua PWI Kabupaten Mukomuko didampingi belasan wartawan yang tergabung dalam PWI. Dalam laporannya berisikan diduga KPU Mukomuko tidak menjalankan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum.

Salah satu poin pada pasal 38 (1) berisikan KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan kampanye. Pasal 37 (4) menyebutkan fasilitasi iklan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan KPU. Hanya saja, diduga hal tersebut tidak dilakukan KPU Mukomuko.

”Ketika saya tanyakan ke Ketua KPU Mukomuko, tidak ada anggaran terkait iklan kampanye tersebut. Hanya ada di KPU tingkat Provinsi dan anggarannya bersumber dari APBN,”ujarnya.

Menurutnya, KPU tidak menjalakan PKPU, akibatnya caleg dirugikan. Karena tidak semua caleg ada dana untuk beriklan.Termasuk pekerja di media juga merasa dirugikan, padahal informasi yang diperoleh ada dana iklan yang dibiayai APBN.  \"Tetapi tidak direalisasikan, khususnya kepada para pekerja media cetak maupun online,”bebernya. Amris meminta, agar Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga peraturan yang ada dapat dijalankan oleh penyelenggara Pemilu.

”Kita siap untuk dipanggil Bawaslu untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan seluruh pekerja media yang tergabung di PWI Mukomuko siap memberikan keterangan jika sewaktu-waktu diperlukan Bawaslu,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi didampingi Anggotanya, Amrozi mengatakan, laporan tersebut sudah diterima, Senin (1/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Pihaknya akan mentelaah lebih lanjut atas laporan tersebut. “Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, prosedur dan aturan yang ada,” lanjut Padlul Azmi.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: