Awasi ASN Kampanye

Awasi ASN Kampanye

Pemkot Turunkan Tim

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon MPd memberikan peringatakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu agar terlibat dalam proses kampanye Pileg dan Pilpres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini.  Peringatan tersebut terutama bagi ASN yang memiliki saudara seorang Caleg, apalagi sampai menggunakan fasilitas negara seperti mobnas untuk melakukan kampanye. Jika terbukti ikut serta dalam kampanye maka akan diberlakukan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan berlaku.

\"Terkhusus ASN Kota Bengkulu sudah ada aturan yang dilakukan yakni harus netral,\" kata Marjon, kemarin (31/3).

Untuk diketahui, saat ini telah digelar proses kampanye rapat umum yang dimulai sejak tanggal 24 Maret - 13 April. Proses kampanye rapat umum ini adalah tahapan akhir menjelang hari pemungutan suara tanggal 17 April mendatang.

Marjon menegaskan, selain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan jajarana, Pemerintah Kota juga melakukan pengawasan khusus dengan melibatkan tim Inspektorat untuk mengawasi para ASN kota yang terlibat dalam pemilu.

\"Pengawasan sudah ada seperti Inspektorat, tetapi seharusnya tidak perlu lagi diawasi kalau ASN itu punya kejujuran hati, jagalah hatinya, jangan berpihak,\" tegas Marjon.

Adapun bentuk larangan ASN terkait dukungan kepada Capres dan Cawapres, DPD RI, DPRD kota/kabupaten yakni dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Kemudian membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Kemudian dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. \"Jangan sampai ASN melakukan kecurangan, kalau sempat ada laporan dari masyarakat, berarti membuktikan bahwa ASN bersangkutan sudah tidak benar, dan menindak hal itu ada aturannya,\" tandas Marjon. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: