BKSDA Bakal Periksa Lahan Tambak Udang
SAM,Bengkulu Ekspress- Keberadaan Tambak udang di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras bakal diperiksa Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Seluma. Untuk memastikan lahan tambak itu termasuk bagian dari lokasi Cagar Alam (CA) atau tidak. “Kita akan ke lokasi untuk memastikan masuk CA atau tidak lokasi tambak udang tersebut,”sampai Kepala Seksi (Kasi) BKSDA Wilayah II Kabupaten Seluma Darwis Saragih SP didampingi Kaur Pemanfaatan Rustam Erlangga SST kepada Bengkulu Ekspress kemarin (28/3).
Disampaikan, BKSDA Seluma saat ini belum bisa memastikan status lahan tambak tersebut. Karena, selama ini belum ada pemeriksaan mengenai hal ini. Sebelumnya, BKSDA pernah diajak rapat Pemkab Seluma untuk membahas masalah izin Tambak Udang di Kecamatan SAM yang letaknya dekat pantai ini. Namun sampai saat ini BKSDA belum mengetahui perkembangannya.
“Sebelumnya kami memang pernah diajak rapat, tetapi setelah itu kami tidak pernah memonitor apakah jadi dibuka atau tidak tambaknya. Yang jelas 30 meter dari kawasan bibir pantai adalah kawasan cagar alam (CA). Jelas tidak boleh digunakan oleh siapapun dan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pos BKSDA di Kecamatan SAM. Karena di sana juga ada. Kemudian, bersama dengan tim dari BKSDA. Untuk melakukan pemetaan dan mengukur koordinat. Kalau memang masuk kawasan CA. Tidak ada alasan, tambak udang itu harus berhenti beroperasi,” terangnya. Meski begitu, Rustam mengatakan, memang saat ini tidak semua kawasan Pantai masuk CA. Karena, ada beberapa titik yang bukan kawasan CA. Itulah sebabnya akan dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma Drs Mahwan Jayadi kepada BE mengatakan, tambak udang di Desa Genting Juar Kecamatan Semidang Alas Maras, selain belum memiliki izin lengkap, juga belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal). Saat ini air limbah tambak udang tersebut, langsung di buang ke laut melalui siring yang dibuat oleh PT. MTS.
\"Memang belum ada dan ini sudah ditegur dengan mengirim surat resmi ke pimpinan usaha tambak itu. Karena, tidak memiliki Tempat Penyimpanan Limbah Sementara (LB3), serta instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal). Inilah landasan tim percepatan berusaha Pemkab Seluma menegur keras,\" terangnya.
Seharusnya, Diketahui, air limbah tambak dibuang melalui pipa yang dipasang langsung ke tambak. Pipa tersebut langsung diarahkan ke siring yang telah dibuat mengarah ke laut. Mengingat tidak adanya Tempat Penyimpanan Limbah Sementara(LB3) serta instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal). Semua bangkai udang juga dibuang melalui siring tersebut. Jika musim panen air tersebut menimbulkan aroma tak sedap yang sangat menusuk. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: