Lagi, 2 Pria Penyuka Sesama Diamankan

Lagi, 2 Pria Penyuka Sesama Diamankan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Permasalahan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) atau pencinta sesama jenis di Kabupaten Kaur harus menjadi perhatian serius. Sebab, kemarin malam (26/3) jajaran Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Welliwanto Malau SIK MH dan Kanit Pidum Ipda Risqi Dwi Cahya STrK beserta anggotanya, kembali mengamankan dua pria penyuka sesama jenis dengan korban yang masih dibawah umur.

“Ya untuk tadi malam (kemarin) kita berhasil mengamankan dua tersangka LGBT di rumahnya masing-masing,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kanit Pidum Ipda Risqi Dwi Cahya STrK, kemarin (26/3).

Dikatakan Kanit, kedua tersangka LGBT yang baru diamankan itu yakni RO alias Dewi (31) warga Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap dan RI alias Caca (27) warga Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan. Keduanya diciduk polisi Senin (25/3) sekira pukul 21.30 WIB. Mereka diamankan lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 292 KUHPidana.

“Untuk korbannya salah satu warga Desa Jawi Kecamatan Kinal lokasinya di Jembatan Gantung Desa Jawi Kecamatan Kinal, dan untuk dua tersangka sudah kita tahan, dan korban masih dalam pemeriksaan kita. Untuk total tersangka LGBT ini sudah empat orang,” terang Kanit.

Lanjutnya, dua tersangka itu diamankan berkat laporan dari warga dimana berdasarkan laporan itu, pada 28 Februari yang lalu sekira pukul 01.00 WIB, pelapor bersama dua tersangka dan korban kumpul bersama di dekat jembatan gantung Desa Jawi. Saat itu pelapor sedang asyik bermain game dan melihat AR alias Caca mencium dan memeluk korban berinsial Ga (17). Diketahui pula pengakuan pelapor ini berkat nyanyian tersangka yang sudah diamankan sebelumnya oleh Polsek Kaur Tengah.

“Hasil pengembangan itu kita mengamankan AR alias Caca dan juga Ro alias Dewi. Sebab dari keterangan korban keduanya sudah berapa kali mencabuli korban,” kata Kasat Reskrim. Ditambahkan perwira dengan satu balok dipundak ini, RO alias Dewi diamankan pada Senin (25/3) sekira pukul 21.30 WIB di depan kantor BPJS Kabupaten Kaur Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan, sementara tersangka RI alias Caca diamankan di malam yang sama yakni pukul 22.00 WIB. di rumah tersangka di Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan. Saat ini kedua tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui memberikan imbalan kepada korban. Menurutnya mereka sudah berapa kali berhubungan dengan korban selain mencium dan memeluk, juga melakukan perbuatan lain dengan mencabuli korban.

“Kami menyesal pak, tapi kami tidak pernah memaksa, dan kami melakukan itu karena sama suka dan hanya ciuman bibir saja,” singkat Caca kepada wartawan, kemarin (26/3). Sementara itu, korban TO (18) saat dimintai keterangan mengaku sudah dicabuli hingga tiga kali. Pemuda yang baru saja tamat SMA ini mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku tak mengetahui kalau perbuatannya itu dapat menyeretnya hingga ke kantor polisi. Dirinya mengaku meski tak ditahan namun ulahnya itu membuat malu.

“Saya malu pak saya menyesal. Selama ini setelah dibegitukan saya dikasih uang untuk beli rokok dan minyak motor,” sesalnya. Di lain sisi, Ketua MUI Kaur H. Wahyu Datsi SPd I ketika dimintai keterangan soal maraknya LGBT atau perilaku menyimpang ini, ia merasa sangat prihatin. Sebab perilaku LGBT merupakan sebuah tindakan yang terlarang untuk ditiru. Menurutnya, bukan tidak mungkin, apabila LGBT berkembang, maka akan timbul azab dari Tuhan Yang Maha Esa. “Allah sudah menciptakan berpasang-pasangan, dan perbuatan LGBT ini tentu perbuatan haram. Dengan maraknya LGBT ini saya minta sesama orang Islam agar bisa mensosialisasikan perbuatan haram ini agar tidak lagi berkembang di Kaur,” imbaunya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: