2 Warga Tempel Rejo, Diamankan
CURUP, Bengkulu Ekspress - Lantaran nekat membobol rumah tetangganya sendiri pada Sabtu 28 Juli 2018 lalu, De (28) dan Ri (27) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada Jumat (22/3) kemarin. \"Kedua tersangka ini kita amankan setelah sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di rumah tetangga mereka sendiri di Kelurahan Tempel Rejo,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin (25/3) kemarin.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kedua pelaku yaitu De dan Do yang saat ini masih buron menjalankan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong. Saat itu sekitar pukul 19.00 WIB kedua pelaku masuk dengan terlebih dahulu merusak pintu depan rumah korban menggunakan parang. Setelah berhasil masuk, kemudian keduanya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha GT 125 warna ungu dan satu unit Televisi milik korban.
\"Setelah berhasil membawa barang korban, kemudian pelaku langsung menjual motor dan TV korban seharga Rp 1,5 juta kepada seseorang di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,\" papar Kasat Reskrim.
Saat itu, petugas yang mendapat laporan korban langsung mendatangi lokasi dan melakukan oleh TKP serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari olah TKP dan keterangan saksi tersebut, kemudian petugas mengetahui bahwa salah satu pelaku dari aksi pencurian tersebut adalah De. Namun setelah menjalankan aksinya para pelaku melarikan diri untuk menghilangkan jejak.
Hanya saja pada Jumat dini hari kemarin, petugas mendapat informasi bahwa tersangka De sedang berada dirumahnya. Tak mau targetnya kabur lagi, kemudian tim opsnal Polres Rejang Lebong langsung melakukan penangkapan terhadap De dikediamannya di Kelurahan Tempel Rejo.
\"Dari keterangan De ini kita mengetahui bahwa ia melakukan aksi Curat dibantu oleh Do yang saat ini masih kabur dan dalam pengejaran kita,\" paparnya.
Selain itu, De juga mengaku bila barang hasil curian mereka mereka serahkan kepada Ri untuk menjualnya. Setelah itu petugas langsung mengamankan Ri dikediamannya. Kemudian dari keternagan Ri ini petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor dan TV korban sudah dijualnya kepada salah satu warga di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kemudian petugas langsung mendatangi rumah yang dimaksud Ri.
Setiba di rumah pembeli di Bengkulu Tengah yang diketahui berinisial Na, petugas menemukan motor korban, kemudian setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata benar sepeda motor tersebut adalah milik korban yang dicuri para pelaku pada pertengahan tahun 2018 lalu. \"Mengetahui bahwa motor yang ia beli hasil curian, kemudian Na langsung melarikan diri ke belakang rumahnya yang merupakan perkebunan sawit,\" papar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, menurut Kasat, selain dikenakan pasal 365 KUHP, tersangka De juga dikenakan pasa 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena saat diamankan petugas mendapati senjata tajam dari tangan De. Sedangkan tersangka Ri akan dikenakan pasal 480 KUHP, karena dalam kasus ini Ri dinyatakan sebagai penadah. Sementara itu, De mengaku nekat membobol rumah tetangganya sendiri lantaran terhimpit masalah ekonomi. Dimana menurutnya uang yang ia dapatkan dari menjual barang korban untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: