Lindungi Hak Anak Dalam Lapas

Lindungi Hak Anak Dalam Lapas

Gubernur Raih Penghargaan  dari Menkumham

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Gubernur Bengkul, Dr H Rohidin Mersyah menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) RI, Yasonna H Laoly. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan partisipasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam program pemenuhan hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau Lapas.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, penghargaan ini akan memberikan motivasi dalam memberikan hak anak-anak yang berada dalam Lapas. \"Penghargaan ini memberikan motifasi kita untuk semakin memberikan hak meraka (anak) untuk lebih baik,\" terang Rohidin saat dikoonfirmasi BE, usai menerima penghargaan di Graha Bakti Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham Jakarta, kemarin (25/3).

Pemberian hak-hak anak dalam lapas menjadi hal penting untuk diberikan. Hak anak yang berikan itu seperti pendidikan. Lalu ada juga Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan memperoleh KIA itu, maka akan memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan (Kartu Indonesia Sehat), pendidikan (Kartu Indonesia Pintar), imigrasi, perbankan, dan transportasi. Dengan hal tersebut, maka anak di dalam Lapas tetap bisa bertumbuh kembang lebih baik lagi. \"Saya kira memang hak-hak anak dalam Lapas harus bisa diberikan,\" tuturnya.

Dengan pemberian hak anak tersebut, maka masa depan anak bisa tetap terwujud. Karena masa depan anak tersebut masih panjang. \"Harus tetap memiliki semangat untuk menjadi lebih baik,\" tambah Rohidin. Tidak hanya Gubernur Bengkulu, penghargaan itu juga diberikan kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Rohidin menegaskan, pemenuhaan hak anak dalam Lapas itu menjadi tanggungjawab bersama. Sehingga masa depan anak bisa terus terjamin. \"Saya kira itu kewajiban kita brsama untuk mendorong itu,\" terang Rohidin.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menegaskan pemenuhan hak anak adalah hal yang sangat fundamental. Anak berhak mendapatkan pendidikan, kesehatan dasar, serta hak - hak dalam pembangunan.\"Kegiatan gerakan nasional Hak Identitas Anak hari ini merupakan kick off program revitalisasi penyelenggaraan program kemasyarakatan bagi ABH, yang sejalan dengan program pemerintah kabinet kerja yang menyatakan setiap anak mulai dari lahir hingga berusia 17 Tahun wajib memiliki kartu identitas anak, \" tutup Yasonna.

Seperti diketahui, KIA sendiri memiliki kegunaan yang sama dengan KTP, menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Bengkulu masuk ke dalam 5 LPKA Piloting bersama Palembang, DKI Jakarta, Blitar dan Bandung yang telah diawali sejak awal bulan Februari 2019. Selanjutnya juga akan dilaksanakan oleh LPKA lainnya di seluruh Indonesia. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: