Dilimpahkan ke KASN

Dilimpahkan ke KASN

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Perkara oknum kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, yang diduga melakukan intervensi terhadap bawahannya beberapa waktu lalu berbuntut panjang.  Ketua Bawaslu Kabupaen Kepahiang, Rusman Sudarsono SE mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya oknum kadis tersebut terbukti melanggar undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Oknum Kadis yang kita proses kemarin tetap berlanjut. Hasil pemeriksaan kita yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, seorang ASN tidak netral di tahun politik ini,”ungkapnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan dapat dibuktikan bahwasanya oknum ASN tersebut tidak netral dan memang berpihak ke sesuatu. Jadi berkasnya langsung dilimpahkan ke Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Ya, berkasnya sudah kita kirim ke KASN untuk memberikan sanksi. Karena kita dari Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi, yang berwenang adalah dari KASN langsung,”pungkasnya.

Ditambahkannya, untuk dua orang oknum guru yang juga diproses Bawaslu beberapa waktu lalu, berkasnya juga sudah dilimpahkan ke KASN dan sudah diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.  “Untuk dua oknum guru sudah diberikan sanksi oleh KASN,” tutup Rusman Sudarsono. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: