Langgar Aturan, Izin Usaha Dicabut
HET LPG 3 Kg Rp 17.800/Tabung
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Langgar aturan penjualan LPG 3 Kilogeram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 17.800 per tabung, distributor pemasok gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Lebong siap-siap mendapatkan sanksi pencabutan Izin usaha. Kepala bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, H Gusrinedi Sp, mengatakan bahwa untuk Distibutor Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Lebong saat ini ada 2 distributor resmi yaitu karang Nio yang berada di Pasar Muara Aman dan satu lagi distributor yang berada di Desa talang Leak.
“Dua distributor inilah yang selama ini memasok gas LPG 3 Kilogram,” jelasnya, kemarin (21/03).
Dari 2 distributor resmi selaku pemasok Gas LPG 3 Kilogram, tercatat sejak awal tahun 2019 hingga akhir bulan Februari 2019, keduanya telah memasok setidaknya 142.900 tabung gas LPG 3 kilogram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Lebong. “Dari total tersebut, laporan yang kita terima masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten Lebong,” ujarnya.
Ditambahkan Gusrinedi, masih sedikitnya distributor resmi yang memasok gas LPG 3 Kilogram, maka persaingan tidak terlalu berat. Sehingga tidak ada alasan pihak distributor menaikan harga gas LPG secara sepihak karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat.
“Jadi kami ingatkan kepada distributor untuk mentaati aturan dengan menjual Gas LPG 3 kologeram sesuai dengan HET,” tegasnya.
Sementara untuk aturan penjual LPG 3 kilogeram di luar distributor yaitu warung-warung manisan atau warung kecil, saat ini belum ada aturan yang mengaturnya. Namun dipastikan setiap warung akan menjual harga LPG ke pada konsumennya diatas harga yang harus di jual pihak Distributor. “Namun kami minta, warga yang menjual untuk tidak terlalu besar mengambil keuntungan,” pintanya.
Untuk itual, dirinya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya jika mendapati pihak distributor menjual gas LPG 3 kilogram di atas Het yaitu sebesar Rp 17.800 rupiah serta menjual LPG ke luar Kabupaten Lebong. “Peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi sangat kita butuhkan, untuk itu laporkan segera kepada kami jika distributor tidak mentaati aturan,” himbaunya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: