OPD Diminta Terapkan, Transaksi Non Tunai
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sosialisasi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan sekaligus transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah secara non tunai, di aula Hotel Puncak Tahura, Rabu (20/3). Melalui kesempatan itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Bengkulu tengah, Welldo Kurniyanto SE MM didampingi Kabid Perbendaharaan, Agung Budiyanto SE dan Kabid Akutansi, Anton Prihandani SE mengingatkan kepada seluruh Bendahara serta Kasubag Keuangan dan Perencanaan seluruh OPD di lingkungan Pemda Bengkulu tengah agar mentaati perubahan aturan yang berlaku.
Salah satunya, kata Welldo, Pemda Bengkulu tengah telah menerapkan transaksi non tunai dengan angka (nominal,red) yang lebih kecil. Jika sebelumnya, transaksi non tunai berlaku untuk belanja daerah diatas Rp 1 juta, terhitung tahun 2019 ini transaksi non tunai sudah dilakukan untuk belanja sebesar Rp 750 ribu ke atas.
\"Saya harap Bendahara dan Kasubag Keuangan seluruh OPD se-Kabupaten Bengkulu tengah jangan menghindari transaksi non tunai. Diketahui, pada tahun 2018 lalu terdapat sekitar 90 persen belanja OPD dengan kuitansi pengeluaran sebesar Rp 1 juta. Kami harap, tahun 2019 ini transaksi tak kurang dari Rp 700 ribu untuk menghindari transaksi non tunai,\" kata Welldo dalam sambutannya.
Dijelaskan Welldo, penerapan transaksi non tunai merupakan salah satu terobosan dan inovasi guna menekan terjadinya penyimpangan anggaran. Dengan melakukan tranksasi non tunai, celah atau kesempatan oknum ASN untuk melakukan penyimpangan anggaran akan tertutup.
\"Saat ini, penerapan transaksi non tunai di Kabupaten Bengkulu tengah memasuki tahun kedua. Kabar baiknya, apa yang dilakukan ini mendapat respon positif dari aditor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu saat melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan beberapa waktu lalu,\" jelas Welldo.
Di sisi lain, Welldo menyampaikan, perubahan pada sistem dan prosedur pengelolaan keuangan bukan hanya terjadi pada implementasi non tunai. Melainkan, pada penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD dan SMP yang tertuang dalam surat edaran (SE) Mendagri nomor 910/106/SJ tanggal 11 Januari 2017 tentang juknis penganggaran, pelaksanaan dan penataausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS satuan pendidikan (Satpen) negeri. \"Sebelumnya, penggaran dana BOS tak dilakukan di APBD Kabupaten, melainkan langsung dari pusat.Ditahun ini, meskipun anggaran berasal dari APBN, penganggaran dana BOS dilakukan di APBD Kabupaten melalui OPD teknis, yakni Dinas Dikpora Kabupaten Bengkulu tengah,\" tandasnya.
Pantauan Bengkulu Ekspress, sosialsiasi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan dan transaksi non tunai berlangsung lancar. BKD Kabupaten Bengkulu tengah juga menghadirkan narasumber berkompeten dari Universitas Bengkulu (Unib), Dr Fachruzzaman SE MDM Ak. Terpisah, salah satu peserta sosialsiasi yang berasal dari DP3APPKB Kabupaten Bengkulu tengah mengapresiasi terobosan yang dilakukan BKD Bengkulu tengah. \"Implementasi transaksi non tunai memberikan dampak positif bagi pengelola keuangan OPD. Selain tidak perlu repot membawa uang tunai, transaksi non tunai dinilai lebih efisien, aman dan tak berisiko,\" kata Evi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: