Berkas Pemecatan PNS, Korupsi di Meja Gub

Berkas Pemecatan PNS, Korupsi di Meja Gub

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berkomitmen untuk melakukan pemecatan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks napi korupsi. Sebab, pemprov sendiri telah diberikan deadline sampai 30 April 2019 ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang batas waktu pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).  Setidaknya PNS pemprov yang pernah tersandung hukum tindak pidana korupsi dengan putusan inkrah ada 10 orang. Berkas pemecatan 10 orang tersebut telah masuk ke meja Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah.

\"Sekarang masih berproses,\" terang Asisten III Setdaprov Bengkulu, H Gotri Suyanto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/3).

Tidak hanya 10 PNS eks napi koruptor saja yang dilakukan pemecatan, 5 orang PNS yang juga terlibat kasus korupsi namun belum inkrah juga akan dilakukan pemecatan. Hanya saja, untuk pemecatannya sementara. Dengan pemecatan sementara itu, maka PNS tersebut hanya akan mendapatkan 50 persen gajinya setiap bulan.  \"Ini juga berjalan,\" tambahnya.  Untuk waktu pemecatan, menurut Gotri, tidak hanya akan menunggu deadline tersebut habis yaitu 30 April. Pemprov akan mempercepat pemecatan tersebut, bila perlu sebelum deadlie waktu tersebut SK pemecatan sudah diteken gubernur. \"Secepatnya jika perlu,\" tegas Gotri.

Sebelum melakukan pemecatan, pemprov tetap masih mendata siapa saja PNS yang pernah terlibat hukum secara inkrah. Sebab, sesuai dengan penulusuran Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ada satu lagi mantan pejabat pemprov eselon II belum masuk daftar pemecatan. Untuk itu, pemprov masih akan menelusuri hal tersebut ke pengadilan tinggi untuk mendapatkan putusan pengadilan inkrah.  \"Ditindaklanjuti semua,\" tururnya.

Meski demikian, menurut Gotri, pemprov juga masih akan memantau proses banding di Makamah Konstitusi (MK). Jika memang ada putusan MK sebelum deadline tersebut habis, maka kebijakan pemecatan akan dikembalikan ke pusat. Namun jika belum ada putusan dari MK, maka pemprov tetap akan lakukan pemecatan secepatnya. \"Yang jelas sekarang sudah disiapkan SK pemecatannya,\" pungkas Gotri. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: