Lima Tersangka Lampu Jalan, Ditahan Jaksa
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Mulai kemarin, Selasa (13/3) lima tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di sepanjang jalan A Yanj, Kota Manna, resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri Bengkulu Selatan (BS). Hal itu setelah berkas perkara ke-5 tsk dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik tidak pidana korupsi (Tipikor) polres Bengkulu Selatan.
\"Setelah serah terima , tsk kami tahan,\" kata kajari Bengkulu Selatan, Ni Made Herawati SH melalui kasi intel, Riky Musriza SH MH, usai serah terima tsk di Kejari Bengkulu Selatan , Selasa (19/3).
Riky mengatakan penahanan tersangka untuk kepentingan persidangan nanti. Sehingga saat persidangan nanti para tsk bisa langsung dihadirkan. \" Penahanan ini unyuk kepentingan persidangan agar mereka bisa segera dihadirkan,\" ujar Riky. Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi Kanit Tipikor, IPDA Sukamto SH membenarkan telah menyerahkan tsk dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
\" Berkas perkara sudah lengkap (P21), ke -5 tsk kami serahkan ke JPU agar bisa segera proses sidang di pengadilan Tipikor,\" ujar Sukamto.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya tahun 2016 lalu, dinas ESDM Bengkulu Selatan ada kegiatan pemasangan lampu jalan tenaga Surya di sepanjang jalan A Yani, kota Manna. Anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp 1,5 Miliar. Saat pelaksanaan diduga terjadi penyimpangan-penyimpangan, sehingga penyidik Tipikor polres Bengkulu Selatan turun tangan. Hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp. 346.874.582. kemudian penyidik Tipikor menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut yakni BB, RR dan YR selaku dari pihak rekanan, AN selaku PPTK dan IW selaku kepala dinas. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: