Proses Perizinan Selesai 30 Menit
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Untuk memberikan keyamanan kepada calon investor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah melakukan percepatan perizinan. Proses perizinan yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu itu berkomitmen, dalam waktu 30 menit ketika syarat lengkap, maka izin berinvestasi di Bengkulu akan dikeluarkan.
Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Ir Hendry Poerwantrisno mengatakan, 30 menit itu waktu yang paling cepat diberikan, tentunya dengan catatan syarat lengkap termasuk dengan kajian teknis yang sudah dilengkapi. \"30 menit perizinannya bisa selesai. Asal syarat perizinan lengkap semua, termasuk kajian teknisnya,\" ujar Hendry.
Percepatan proses perizinan itu, menurut Hendry memang sudah menjadi amanat undang-undangan. Hal itu dilakukan, tentunya dibarengi dengan mempermudah perizinan kepada calon investor. Dengan demikian, pelaku usaha tersebut bisa nyaman berinvestasi di Provinsi Bengkulu.
\"Proses perizinan itu terbagi kewenangannya. Ada yang menjadi kewenangan pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Tapi prosesnya tetap sama, bisa sama-sama melakukan percepatan,\" tambahnya.
Meski dipercepat, tapi tetap standar perizinan dimiliki. Semua prosedur harus tetap dilewat, termasuk berkas perizinan harus dilengkapi. Jika semua sudah selesai, maka tidak ada alasan lagi untuk memperlama prosesnya. \"Kita juga dorong kabupaten/kota untuk melakukan hal serupa. Karena ini merupakan amanat undang-undang,\" papar Hendry.
Menurut Hendry percepatan perizinan itu juga didukung atas di luncurkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Dengan menggunakan sistem itu, calon investor bisa bisa mendaftarkan perizinannya melalui sistem online. OSS dapat di akses secara online di mana pun dan kapan pun. \"Sistem ini sangat mempermudah calon investor mendaftarkan perizinannya. Karena tidak perlu harus datang ke Kantor DPMPTSP,\" tambahnya.
Selain OSS, DPMPTSP Provinsi Bengkulu juga telah membuat sistem perizinan online sendiri, yaitu sistem pelayanan perizinan secara elektronik (Sipanse). Aplikasi perizinan yang dibuat sendiri oleh ASN DPMPTSP itu, untuk mengakomidir perizinan diluar perizinan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018. Seperti pertambangan, penelitian, kesehataan dan perizinan lainnya diluar OSS. Aplikasi Sipanse itu resmi diluncurkan pada tahun 2018 lalu.
Terlebih, pada awal tahun 2019 ini, DPMPTSP Provinsi Bengkulu juga telah mendapatkan sertifikat izin penandatangan secara elektronik. Sehingga sertifikat perizinan itu bisa ditandatangan oleh pejabat berwewenang tanpa harus datang ke kantor, bisa dilakukan dimana saja secara online. \"Ini juga amanat dari Korsubga KPK, sehingga kita bangun sendiri aplikasi Sipanse demi mempermudah perizinan,\" jelas Hendry.
Berbagai upaya tersebut, telah membuahkan hasil. Hal tersebut dibuktikan dengan menggeliatnya nilai investasi di Provinsi Bengkulu. Pada tahun 2015, nilai investasinya hanya sampai Rp 800 miliar, meningkat pada tahun 2017 sebesar Rp 1,7 triliun. Tahun 2018 nilai investasi itu nai sampai Rp 2,4 triliun. Bahkan sampai saat ini, nilai investasi itu naik drastis sampai Rp 6,2 triliun. \"Secara trennya, nilai investasi kita naik terus,\" tuturnya.
Untuk jumlah investornya, saat ini yang menanamkan investasi dari investor dalam negari sampai 176 perusahaan. Kemudian dari investor laur negeri, sapai 26 investor. Berbagai bidang kegiatan ivestasi dilakukan. Mulai dari perkebunan, peternakan, kuliner, pertambangan, perikanan dan investor lainnya. \"Ini yang terus mendorong kita untuk berupaya agar banyak lagi calon investor masuk ke Provinsi Bengkulu,\" tutup Hendry. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: