Lurah Diminta Cermat Gunakan Dana Kelurahan
CURUP, Bengkulu Ekspress- Seiring dengan mulai dikucurkannya dana kelurahan ditahun 2019 ini. Wakil Bupati Rejang Lebong H Iqbal Bastari SPd MM meminta para lurah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk cermat dalam menggunakan dana kelurahan. \"Saya harap dalam penggunaan dana kelurahan, lurah cermat dalam menggunakannya,\" pesan Wabup.
Oleh karena itu, menurut Wabup karena dana kelurahan baru mulai dikucurkan tahun ini, sebelum menggunakannya para lurah harus bisa memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Karena menurut Wabup bila lurah sudah memedomi semua aturan yang berkaitan dengan dana kelurahan, maka ia memastikan penggunaan dana kelurahan tersebut akan aman dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
\"Sebelum menggunakan dana kelurahan, baca dan pahami dulu aturannya, karena apabila dalam penggunaan dana kelurahan sudah memedomi aturan yang ada Insya Allah akan aman,\" pesan Wabup.
Sementara itu, terkait dengan besaran dana kelurahan sendiri, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Drs Upik Zumratul Aini MSi menjelaskan total dana kelurahan yang disiapkan untuk 34 kelurahan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 11,9 miliar. \"Untuk total seluruh dana kelurahan sekitar Rp 11,9 miliar,\" sampai Upik.
Sementara itu, untuk proses penyalurannya sendiri, menurut Upik, saat ini masih menunggu usulan dari pihak kecamatan. Karena menurut Upik, mekanisme pengusulan dana kelurahan sendiri yaitu, pihak kelurahan menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), kemudian diusulkan ke kecamatan selanjutnya pihak kecamatan mengusulkan ke BPKD Rejang Lebong. \"Untuk besaran yang diterima masing-masing kelurana sekitar Rp 320 juta,\" demikian Upik.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: